Categories: Immigration

Prof Ura: Rencana Trump Menghapus Birthright Tidak Konstitusional

President Donald Trump baru-baru ini menyatakan bahwa ia akan mengeluarkan executive order untuk menghapuskan hak otomatis terhadap kewarganegaraan AS bagi anak-anak yang lahir di AS dari orang tua yang bukan warga negara Amerika.

Joe Ura, professor ahli ilmu politik di Texas A&M University, salah satu universitas ternama di AS, mengatakan bahwa tindakan politik ini tidak konstitusional.

“Menurut saya, presiden bisa saja mengelurkan perintah eksekutif tetapi konstitusi sudah amat jelas mengatur hal ini,” kata Profesor Ura kepada First News, stasiun televisi di Texas. “The Fourteenth Amendment mengatakan dengan jelas bahwa setiap bayi yang lahir di Amerika adalah warga negara Amerika Serikat, apapun kewarganegaraan orang tuanya,” katanya.

Ura juga mengatakan bahwa langkah presiden untuk menghapus birthright pasti akan langsung ditantang secara hukum oleh pengadilan federal.

Senada dengan Profesor Ura, George T. Conway III and Neal Katyal dalam tulisan mereka di Washington Post 30 Oktober juga mengatakan proposal Trump itu “unconstitutional”

Menurut mereka proposal ini jauh melewati batas otoritas Trump sebagai presiden. “Konstitusi Amerika sudah sangat jelas mengatur bahwa kongress,  bukan presiden, yang memiliki kekuasaan untuk menentukan masalah imigrasi. Kongres memiliki hak spesifik mengenai imigrasi seperti diatur dalam Pasal  I, dan presiden tidak mempunyai hak dalam hal ini, kecuali jika kongres memberi  presiden keputusan (statute).

Menurut George T. Conway III yang merupakan pengacara di Wachtell, Lipton, Rosen & Katz dan Neal Katyal yang merupakan  partner di  Hogan Lovells dan pernah menjadi penasehat Presiden Obama itu, eksekutif order saja tidak cukup dalam hal ini. Diperlukan amandemen konstitusi untuk mencabut ha katas kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran atau birthright.

Conway dan Katyal juga mengingatkan bahwa konstitusi Amerika merupakan dokumen bipartisan yang didisain untuk tidak lekang oleh waktu dan bahwa perbedaan pandangan politik tidak boleh menafikan makna kata-kata dalam konsitusi.

(Indah Nuritasari)

Indonesian Lantern

Recent Posts

Perkelahian Berujung Maut, WNI Ditangkap di Bald Knob

Seorang pria Indonesia bernama Muhamad Cakra (44) ditangkap polisi setelah menikam seorang warga negara Indonesia…

6 days ago

Skandal Seks Belasan Biksu Mengguncang Thailand

Sebuah kasus skandal seks yang melibatkan belasan Biksu Budha di Thailand, terbongkar Kamis lalu. Para…

2 months ago

Dari Kampus Amerika ke Panggung Indonesia

Pulang dengan Bekal Dunia, Membentuk Wajah Baru IndonesiaOleh: Burhan Abe Ketika Nadiem Makarim menjejakkan kaki…

2 months ago

“Spotlight of Indonesia” Memukau Penonton di Museum Sandy Spring, Maryland

Sandy Spring, Maryland, AS — Riuh tepuk tangan dan decak kagum menggema di Museum Sandy…

2 months ago

Presiden Trump Terapkan Tarif 19 Persen Bagi Produk Indonesia ke AS

Barang-barang impor dari Indonesia ke AS akan dikenai pajak 19 persen, sedangkan produk AS tidak…

2 months ago

Misteri Tewasnya Diplomat Muda Indonesia di Jakarta Pusat

Seorang diplomat Indonesia ditemukan tewas di sebuah guest house di Jakarta, Selasa lalu. Diplomat bernama…

2 months ago