Categories: Immigration

Prof Ura: Rencana Trump Menghapus Birthright Tidak Konstitusional

President Donald Trump baru-baru ini menyatakan bahwa ia akan mengeluarkan executive order untuk menghapuskan hak otomatis terhadap kewarganegaraan AS bagi anak-anak yang lahir di AS dari orang tua yang bukan warga negara Amerika.

Joe Ura, professor ahli ilmu politik di Texas A&M University, salah satu universitas ternama di AS, mengatakan bahwa tindakan politik ini tidak konstitusional.

“Menurut saya, presiden bisa saja mengelurkan perintah eksekutif tetapi konstitusi sudah amat jelas mengatur hal ini,” kata Profesor Ura kepada First News, stasiun televisi di Texas. “The Fourteenth Amendment mengatakan dengan jelas bahwa setiap bayi yang lahir di Amerika adalah warga negara Amerika Serikat, apapun kewarganegaraan orang tuanya,” katanya.

Ura juga mengatakan bahwa langkah presiden untuk menghapus birthright pasti akan langsung ditantang secara hukum oleh pengadilan federal.

Senada dengan Profesor Ura, George T. Conway III and Neal Katyal dalam tulisan mereka di Washington Post 30 Oktober juga mengatakan proposal Trump itu “unconstitutional”

Menurut mereka proposal ini jauh melewati batas otoritas Trump sebagai presiden. “Konstitusi Amerika sudah sangat jelas mengatur bahwa kongress,  bukan presiden, yang memiliki kekuasaan untuk menentukan masalah imigrasi. Kongres memiliki hak spesifik mengenai imigrasi seperti diatur dalam Pasal  I, dan presiden tidak mempunyai hak dalam hal ini, kecuali jika kongres memberi  presiden keputusan (statute).

Menurut George T. Conway III yang merupakan pengacara di Wachtell, Lipton, Rosen & Katz dan Neal Katyal yang merupakan  partner di  Hogan Lovells dan pernah menjadi penasehat Presiden Obama itu, eksekutif order saja tidak cukup dalam hal ini. Diperlukan amandemen konstitusi untuk mencabut ha katas kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran atau birthright.

Conway dan Katyal juga mengingatkan bahwa konstitusi Amerika merupakan dokumen bipartisan yang didisain untuk tidak lekang oleh waktu dan bahwa perbedaan pandangan politik tidak boleh menafikan makna kata-kata dalam konsitusi.

(Indah Nuritasari)

Indonesian Lantern

Recent Posts

Aturan Baru “Public Charge” Digugat Sejumlah Negara Bagian

Aturan baru dapat membuat penggunaan sejumlah bantuan pemerintah ikut dipertimbangkan dalam permohonan green card. Namun,…

3 days ago

Isu Visa Revoked

Beberapa waktu terakhir, beberapa teman menerima email dengan subjek “U.S. Visa Revocation Notice…” yang dikirim…

5 days ago

Philadelphia Rilis Laporan Tingkat Kematian Ibu Hamil, Overdosis Jadi Salah Satu Penyebab Utama

Departemen Kesehatan Masyarakat Philadelphia (Philadelphia Department of Public Health/PDPH) merilis laporan terbaru mengenai tingkat kematian…

2 weeks ago

Benarkah Imigran Membebani Amerika? Di Balik Dalih Visa Trump dan Dampaknya bagi Indonesia

Pemerintahan Donald Trump menggunakan ancaman “public charge” untuk menghentikan visa imigran dari 75 negara. Namun,…

2 weeks ago

Merdeka Tennis 2026, Adu Smash dan Keakraban Komunitas Indonesia di Philadelphia

Semangat kemerdekaan tak selalu dirayakan dengan upacara atau perlombaan tradisional. Di Philadelphia, komunitas tenis Indonesia…

2 weeks ago

Perjalanan Budaya Keramik Klampok yang Melegenda

Deretan showroom keramik di sepanjang jalan nasional Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara, Jawa Tengah, mengalihkan pandangan…

3 weeks ago