Categories: Economy

Sepuluh Nelayan Indonesia Dibebaskan Pengadilan Honolulu, Hawaii

Sepuluh nelayan Indonesia divonis 5 hari penjara potong tahanan di Pengadilan Honolulu, Hawaii, Jumat 14 Desember 2018. Di samping itu, Hakim Kenneth J. Mansfield memvonis mereka membayar denda sebesar $ 25 atau sekitar Rp 365 ribu per orang.

 

Para nelayan asal dari Jawa Barat, Jawa Timur dan beberapa daerah lain itu, ditangkap bulan lalu oleh petugas imigrasi Bandara Hawaii, karena kedapatan membawa 1000 potong sirip ikan hiu dalam tas mereka masing-masing. Nilainya mencapai US $ 58 ribu atau sekitar Rp 845 juta. ”Mereka mengaku memotong sirip ikan hiu di lautan dan melepaskan kembali binatang yang terluka itu ke laut,” tutur Jaksa Penuntut Umum Marc Wallenstein.

Awalnya, Hakim Kenneth J. Mansfield, menjerat para terdakwa dengan pelanggaran berat. Karena para terdakwa dianggap melakukan pelanggaran Magnuson-Steven Act dan Shark Conservation Act. Kedua akta hukum itu, intinya melindungi tanaman dan binatang yang terancam punah oleh ulah manusia. Namun berkat upaya 4 orang pembelanya, mereka pun dijatuhi hukuman atas dasar kejahatan ringan.

”Karena mereka tidak tahu tentang peraturan perlindungan terhadap ikan hiu,” tutur salah satu dari lima penerjemah yang tak mau disebutkan namanya. ”Akhirnya mereka pun bebas karena dipotong masa tahanan,” tutur salah satu penerjemah,  yang enggan disebut namanya. ”Seluruh dendanya juga dibayarkan pihak Konsulat Jenderal RI di Hawaii,”  lanjut penerjemah, mantan wartawan TEMPO tersebut.

 

Dalam kasus ini, Pengadilan Honolulu juga menjerat perusahaan kapal Jepang bernama Hamada Suisan dan JF Zengyoren. Kedua kapal itu diduga keras membantu upaya pemotongan sirip ikan hiu yang dilakukan ke-10 nelayan Indonesia yang menjadi buruh di kedua perusahaan tersebut.

Namun perwakilan Hamada Suisan dan JF Zengyoren membantah tuduhan kejaksaan AS, seraya mengaku ”Kapal-kapal kami hanya menangkap ikan tuna. Bukan menyelundupkan sirip ikan hiu,” ujar salah seorang wakil perusahaan tersebut. Pihak kejaksaan Hawai tetap menyelidiki perusahaan pemilik kedua kapal itu. Sejumlah awak kapal, kepala bagian penangkapan ikan, dan teknisi dikabarkan masih diperiksa. (A. Dahana, Honolulu, Hawaii)

.

Recent Posts

Perkelahian Berujung Maut, WNI Ditangkap di Bald Knob

Seorang pria Indonesia bernama Muhamad Cakra (44) ditangkap polisi setelah menikam seorang warga negara Indonesia…

6 days ago

Skandal Seks Belasan Biksu Mengguncang Thailand

Sebuah kasus skandal seks yang melibatkan belasan Biksu Budha di Thailand, terbongkar Kamis lalu. Para…

2 months ago

Dari Kampus Amerika ke Panggung Indonesia

Pulang dengan Bekal Dunia, Membentuk Wajah Baru IndonesiaOleh: Burhan Abe Ketika Nadiem Makarim menjejakkan kaki…

2 months ago

“Spotlight of Indonesia” Memukau Penonton di Museum Sandy Spring, Maryland

Sandy Spring, Maryland, AS — Riuh tepuk tangan dan decak kagum menggema di Museum Sandy…

2 months ago

Presiden Trump Terapkan Tarif 19 Persen Bagi Produk Indonesia ke AS

Barang-barang impor dari Indonesia ke AS akan dikenai pajak 19 persen, sedangkan produk AS tidak…

2 months ago

Misteri Tewasnya Diplomat Muda Indonesia di Jakarta Pusat

Seorang diplomat Indonesia ditemukan tewas di sebuah guest house di Jakarta, Selasa lalu. Diplomat bernama…

2 months ago