Categories: Economy

Sepuluh Nelayan Indonesia Dibebaskan Pengadilan Honolulu, Hawaii

Sepuluh nelayan Indonesia divonis 5 hari penjara potong tahanan di Pengadilan Honolulu, Hawaii, Jumat 14 Desember 2018. Di samping itu, Hakim Kenneth J. Mansfield memvonis mereka membayar denda sebesar $ 25 atau sekitar Rp 365 ribu per orang.

 

Para nelayan asal dari Jawa Barat, Jawa Timur dan beberapa daerah lain itu, ditangkap bulan lalu oleh petugas imigrasi Bandara Hawaii, karena kedapatan membawa 1000 potong sirip ikan hiu dalam tas mereka masing-masing. Nilainya mencapai US $ 58 ribu atau sekitar Rp 845 juta. ”Mereka mengaku memotong sirip ikan hiu di lautan dan melepaskan kembali binatang yang terluka itu ke laut,” tutur Jaksa Penuntut Umum Marc Wallenstein.

Awalnya, Hakim Kenneth J. Mansfield, menjerat para terdakwa dengan pelanggaran berat. Karena para terdakwa dianggap melakukan pelanggaran Magnuson-Steven Act dan Shark Conservation Act. Kedua akta hukum itu, intinya melindungi tanaman dan binatang yang terancam punah oleh ulah manusia. Namun berkat upaya 4 orang pembelanya, mereka pun dijatuhi hukuman atas dasar kejahatan ringan.

”Karena mereka tidak tahu tentang peraturan perlindungan terhadap ikan hiu,” tutur salah satu dari lima penerjemah yang tak mau disebutkan namanya. ”Akhirnya mereka pun bebas karena dipotong masa tahanan,” tutur salah satu penerjemah,  yang enggan disebut namanya. ”Seluruh dendanya juga dibayarkan pihak Konsulat Jenderal RI di Hawaii,”  lanjut penerjemah, mantan wartawan TEMPO tersebut.

 

Dalam kasus ini, Pengadilan Honolulu juga menjerat perusahaan kapal Jepang bernama Hamada Suisan dan JF Zengyoren. Kedua kapal itu diduga keras membantu upaya pemotongan sirip ikan hiu yang dilakukan ke-10 nelayan Indonesia yang menjadi buruh di kedua perusahaan tersebut.

Namun perwakilan Hamada Suisan dan JF Zengyoren membantah tuduhan kejaksaan AS, seraya mengaku ”Kapal-kapal kami hanya menangkap ikan tuna. Bukan menyelundupkan sirip ikan hiu,” ujar salah seorang wakil perusahaan tersebut. Pihak kejaksaan Hawai tetap menyelidiki perusahaan pemilik kedua kapal itu. Sejumlah awak kapal, kepala bagian penangkapan ikan, dan teknisi dikabarkan masih diperiksa. (A. Dahana, Honolulu, Hawaii)

.

Recent Posts

Dialog Pemerintah RI dengan WNI dan Diaspora di Philadelphia

Masyarakat Indonesia di Philadelphia menghadiri pertemuan bersama pejabat pemerintah Republik Indonesia yang digelar di PAX…

2 days ago

Imam Prasodjo dan Ikhtiar Menjaga DAS Serayu

Di tengah kabut Telaga Dringo, Dieng, Imam Budidarmawan Prasodjo (65) tampak bersemangat menanam pohon bersama…

2 weeks ago

Riyan Pondaga Persembahkan Konser Bersama Modero & Company

Modero & Company mempersembahkan Wonderworks, seri acara komunitas perdana yang dibuka dengan konser intim bertajuk…

2 weeks ago

Pemerintah RI: Golden Visa Hasilkan Rp 48 Triliun Investasi Asing

Indonesia telah menarik investasi sebesar Rp 48 triliun (sekitar US$2,86 miliar) melalui program Golden Visa,…

3 weeks ago

Memory of Indonesia: Lawan Alzheimer Lewat Budaya dan Musik

Ratusan diaspora Indonesia lintas organisasi dan generasi berkumpul dalam acara tahunan Memory of Indonesia, Sabtu…

1 month ago

Perkelahian Berujung Maut, WNI Ditangkap di Bald Knob

Seorang pria Indonesia bernama Muhamad Cakra (44) ditangkap polisi setelah menikam seorang warga negara Indonesia…

2 months ago