Categories: DiasporaImmigration

Wanita Indonesia Bebas Usai Dipenjara Tujuh Bulan di Imigrasi AS

Seorang wanita imigran Indonesia bernama Etty Tham, dibebaskan dari tahanan imigrasi Strafford County House of Correction, AS, Jumat 25 Januari 2019. ”Saya merasa gembira, karena saya dapat bertemu keluarga saya. Saya benar-benar kangen,” tuturnya kepada wartawan Fosters.com.

Pemberitahuan dari petugas Imigrasi, ICE disampaikan pukul 10.00 pagi waktu setempat dan Etty keluar dari tahanan 15 menit kemudian. ”Saya menangis karena begitu senang dan terharu. Saya bisa bertemu dengan dua cucu saya,” sambung Etty Tham.

 

Warga Indonesia asal Jawa Timur itu ditangkap tahun 2017 karena visa kunjungannya telah kadaluwarsa. Etty Tham yang tiba di AS tahun 2000-an dengan visa turis itu, hendak mengunjungi putrinya di Portsmouth. Meski izin tinggalnya telah habis Etty tetap berada di AS, sampai ia tertangkap di sebuah pos pemeriksaan imigrasi di perbatasan Canada dua tahun lalu.

Sejak itu pula, Etty bersama putrinya berupaya untuk melakukan peninjauan kembali kasusnya. Selama beberapa bulan Etty melakukan upaya itu di pengadilan distrik AS agar kasusnya dibuka kembali dengan alasan, ”Tidak melakukan tindak kriminal.”

Sampai-sampai Etty Tham dibela oleh anggota DPRD Carol Shea-Porter sehingga Etty tak jadi dideportasi (upaya pengusiran paksa) Pemerintah AS. Sementara itu, Maggie Fogarty dari American Friends Service Committe mengumpulkan tanda tangan 2000 orang untuk mengajukan petisi agar kasus Etty Tham ditinjau kembali.

Baru Jumat kemarin, pengadilan imigrasi setempat akhirnya menyatakan Etty Tham diizinkan tinggal di AS. ”Borgol kaki saya akhirnya dilepas dan saya bebas pergi ke mana saja,” kata Etty Tham.

”Seorang wanita seusia dia harus menjalani tahanan begitu lama. Saya tidak bisa paham sistem hukum AS,” tutur Mike Lockhardt, menantunya. Sementara Anita Lockhardt, putri Etty Tham selalu sedih membawa putrinya menemui neneknya. ”Dia tak tahu kenapa harus berada di balik kaca kalau bertemu,” tutur Anita. Kini, mereka bisa berkumpul kembali seperti layaknya sebuah keluarga.

Sampai kini tercatat puluhan warga Indonesia yang ditahan di tahanan imigrasi AS karena izin tinggalnya di AS, telah kadaluwarsa. Banyak di antaranya yang berhasil bertahan, namun banyak pula yang dipulangkan secara paksa atau dideportasi. (DP).

.

Recent Posts

Update Kasus Ponzi Diaspora Indonesia Senilai $24,5 Juta

Masih ingat kasus ponzi yang pelakunya diaspora dan WNI yang tinggal di New York? Kasus…

19 hours ago

Prabowo dan AS Capai Komitmen Investasi USD38,4 Miliar

Kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Amerika Serikat pada Februari 2026 menandai fase baru dalam…

2 weeks ago

Senior Centers di Indonesia

Menua Itu Soal Tempat, Bukan Sekadar Umur. “Menua bukan hanya proses biologis. Ia sangat dipengaruhi…

2 weeks ago

SAVE America Act dan Ancaman bagi Pemilih AAPI

Organisasi advokasi pemilih Asian and Pacific Islander American Vote (APIAVote) menyatakan keprihatinan atas lolosnya SAVE…

3 weeks ago

Global Citizenship Indonesia (GCI) Sepi Peminat

Banyak nada pesimis dan rasanya jauh panggang dari api! Bagaimana tidak, sejak Golden Visa Indonesia…

4 weeks ago

ICE dan Kewenangannya: Bisa Tahan Warga AS?

Immigration and Customs Enforcement (ICE) kembali menjadi sorotan publik. Lembaga federal yang selama bertahun-tahun dikenal…

1 month ago