Seorang wanita imigran Indonesia bernama Etty Tham, dibebaskan dari tahanan imigrasi Strafford County House of Correction, AS, Jumat 25 Januari 2019. ”Saya merasa gembira, karena saya dapat bertemu keluarga saya. Saya benar-benar kangen,” tuturnya kepada wartawan Fosters.com.
Pemberitahuan dari petugas Imigrasi, ICE disampaikan pukul 10.00 pagi waktu setempat dan Etty keluar dari tahanan 15 menit kemudian. ”Saya menangis karena begitu senang dan terharu. Saya bisa bertemu dengan dua cucu saya,” sambung Etty Tham.
Warga Indonesia asal Jawa Timur itu ditangkap tahun 2017 karena visa kunjungannya telah kadaluwarsa. Etty Tham yang tiba di AS tahun 2000-an dengan visa turis itu, hendak mengunjungi putrinya di Portsmouth. Meski izin tinggalnya telah habis Etty tetap berada di AS, sampai ia tertangkap di sebuah pos pemeriksaan imigrasi di perbatasan Canada dua tahun lalu.
Sejak itu pula, Etty bersama putrinya berupaya untuk melakukan peninjauan kembali kasusnya. Selama beberapa bulan Etty melakukan upaya itu di pengadilan distrik AS agar kasusnya dibuka kembali dengan alasan, ”Tidak melakukan tindak kriminal.”
Sampai-sampai Etty Tham dibela oleh anggota DPRD Carol Shea-Porter sehingga Etty tak jadi dideportasi (upaya pengusiran paksa) Pemerintah AS. Sementara itu, Maggie Fogarty dari American Friends Service Committe mengumpulkan tanda tangan 2000 orang untuk mengajukan petisi agar kasus Etty Tham ditinjau kembali.
Baru Jumat kemarin, pengadilan imigrasi setempat akhirnya menyatakan Etty Tham diizinkan tinggal di AS. ”Borgol kaki saya akhirnya dilepas dan saya bebas pergi ke mana saja,” kata Etty Tham.
”Seorang wanita seusia dia harus menjalani tahanan begitu lama. Saya tidak bisa paham sistem hukum AS,” tutur Mike Lockhardt, menantunya. Sementara Anita Lockhardt, putri Etty Tham selalu sedih membawa putrinya menemui neneknya. ”Dia tak tahu kenapa harus berada di balik kaca kalau bertemu,” tutur Anita. Kini, mereka bisa berkumpul kembali seperti layaknya sebuah keluarga.
Sampai kini tercatat puluhan warga Indonesia yang ditahan di tahanan imigrasi AS karena izin tinggalnya di AS, telah kadaluwarsa. Banyak di antaranya yang berhasil bertahan, namun banyak pula yang dipulangkan secara paksa atau dideportasi. (DP).