Seorang lelaki warga Singapura diganjar hukuman 25 tahun penjara karena menjual istri dan putrinya menjadi pelacur, Selasa 19 Februari 2019.
Harian South China Morning Post mengabarkan, lelaki yang tak disebut namanya itu, juga dihukum 24 kali dirotan dan denda sebesar $ 8.840 atau sekitar Rp 126 juta.
Hukuman berat itu dijatuhkan Pengadilan Tinggi Singapura, karena lelaki itu dinilai pantas mendapatkan hukuman seberat-beratnya. ”Lelaki 27 tahun itu layak disebut Monster!” tutur Eunice Lau, deputi Penuntut Umum Singapura.
Bayangkan, ia memaksa istrinya menjadi pelacur lewat iklan internet, menggunakan kekerasan fisik dan emosi, dan mematok jumlah pelanggan yang harus dilayani. Dalam jangka waktu tiga bulan pada 2016, istrinya diminta melayani lebih dari 100 lelaki sehingga menghasilkan S$ 11 ribu, atau sekitar Rp 114 juta lebih. Bahkan, lelaki itu merekam adegan seks istrinya bersama tamu, secara diam-diam.
Bahkan Pengadilan Tinggi Singapura mendengar lelaki itu melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya yang berusia 6 tahun dan keponakannya berusia 13 tahun. ”Ketiga wanita menjadi korban keganasan pelaku,” tutur Eunice Lau di pengadilan singapura. (DP).
Ratusan diaspora Indonesia lintas organisasi dan generasi berkumpul dalam acara tahunan Memory of Indonesia, Sabtu…
Seorang pria Indonesia bernama Muhamad Cakra (44) ditangkap polisi setelah menikam seorang warga negara Indonesia…
Sebuah kasus skandal seks yang melibatkan belasan Biksu Budha di Thailand, terbongkar Kamis lalu. Para…
Pulang dengan Bekal Dunia, Membentuk Wajah Baru IndonesiaOleh: Burhan Abe Ketika Nadiem Makarim menjejakkan kaki…
Barang-barang impor dari Indonesia ke AS akan dikenai pajak 19 persen, sedangkan produk AS tidak…