Seorang lelaki warga Singapura diganjar hukuman 25 tahun penjara karena menjual istri dan putrinya menjadi pelacur, Selasa 19 Februari 2019.
Harian South China Morning Post mengabarkan, lelaki yang tak disebut namanya itu, juga dihukum 24 kali dirotan dan denda sebesar $ 8.840 atau sekitar Rp 126 juta.
Hukuman berat itu dijatuhkan Pengadilan Tinggi Singapura, karena lelaki itu dinilai pantas mendapatkan hukuman seberat-beratnya. ”Lelaki 27 tahun itu layak disebut Monster!” tutur Eunice Lau, deputi Penuntut Umum Singapura.
Bayangkan, ia memaksa istrinya menjadi pelacur lewat iklan internet, menggunakan kekerasan fisik dan emosi, dan mematok jumlah pelanggan yang harus dilayani. Dalam jangka waktu tiga bulan pada 2016, istrinya diminta melayani lebih dari 100 lelaki sehingga menghasilkan S$ 11 ribu, atau sekitar Rp 114 juta lebih. Bahkan, lelaki itu merekam adegan seks istrinya bersama tamu, secara diam-diam.
Bahkan Pengadilan Tinggi Singapura mendengar lelaki itu melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya yang berusia 6 tahun dan keponakannya berusia 13 tahun. ”Ketiga wanita menjadi korban keganasan pelaku,” tutur Eunice Lau di pengadilan singapura. (DP).
Monica Ryadi telah tinggal di Amerika Serikat sejak berusia 9 tahun dan mendapat perlindungan Withholding…
Ketika Diaspora Memilih Indonesia untuk Menjalani Masa Pensiun Keinginan untuk pulang biasanya datang perlahan. Mula-mula…
Aturan baru dapat membuat penggunaan sejumlah bantuan pemerintah ikut dipertimbangkan dalam permohonan green card. Namun,…
Beberapa waktu terakhir, beberapa teman menerima email dengan subjek “U.S. Visa Revocation Notice…” yang dikirim…
Departemen Kesehatan Masyarakat Philadelphia (Philadelphia Department of Public Health/PDPH) merilis laporan terbaru mengenai tingkat kematian…
Pemerintahan Donald Trump menggunakan ancaman “public charge” untuk menghentikan visa imigran dari 75 negara. Namun,…