Sebanyak 40 pekerja migran asal Indonesia dideportasi Pemerintah Taiwan, akhir Mei lalu. ”Mereka adalah para pekerja gelap yang dijaring operasi 50 petugas imigrasi di beberapa lokasi di Taiwan. Di antaranya Yilan County, Taipei City, New Taipei City dan Keelung.
Menurut Badan Imigrasi Nasional, NIA ke-40 migran itu terdiri dari 30 perempuan dan 10 migran lelaki. Kebanyakan dari mereka yang dideportasi karena memiliki izin tinggal yang telah kadaluwarsa.
Taiwan News mengabarkan, ke-40 pekerja migran Indonesia itu dipulangkan dari tempat penampungan migran di Yilan Center yang telah penuh sesak dan tak mampu lagi menampung penghuni baru. ”Mereka dipulangkan demi kepentingan dan hak-hak para migran. Selain itu, untuk menghindari penundaan yang berlarut-larut,” bunyi penjelasan resmi NIA.
Di samping itu, NIA berharap agar para migran Indonesia tersebut dapat berkumpul kembali dengan keluarga di tanah air. ”Tak terlepas pula dari niat kami untuk melindungi hak-hak asasi manusia para migran asing,” sambung pernyataan tadi.
Sebulan sebelumnya, ratusan pekerja migran asing menggelar aksi turun ke jalan memprotes sistem calo yang diterapkan sejumlah pabrik di Taiwan. Mereka menuntut agar sistem percaloan yang merugikan mereka, diganti dengan sistem perekrutan secara langsung. (DP).
Departemen Kesehatan Masyarakat Philadelphia (Philadelphia Department of Public Health/PDPH) merilis laporan terbaru mengenai tingkat kematian…
Pemerintahan Donald Trump menggunakan ancaman “public charge” untuk menghentikan visa imigran dari 75 negara. Namun,…
Semangat kemerdekaan tak selalu dirayakan dengan upacara atau perlombaan tradisional. Di Philadelphia, komunitas tenis Indonesia…
Kebijakan yang sempat menghentikan penerbitan immigrant visa bagi warga 75 negara akhirnya dibatalkan hakim federal…
Apa yang dirisaukan para peselancar? Jawabnya pasti, ”Tak ada ombak besar!” Semakin ganas ombak, adrenalin…