Sebanyak 40 pekerja migran asal Indonesia dideportasi Pemerintah Taiwan, akhir Mei lalu. ”Mereka adalah para pekerja gelap yang dijaring operasi 50 petugas imigrasi di beberapa lokasi di Taiwan. Di antaranya Yilan County, Taipei City, New Taipei City dan Keelung.
Menurut Badan Imigrasi Nasional, NIA ke-40 migran itu terdiri dari 30 perempuan dan 10 migran lelaki. Kebanyakan dari mereka yang dideportasi karena memiliki izin tinggal yang telah kadaluwarsa.
Taiwan News mengabarkan, ke-40 pekerja migran Indonesia itu dipulangkan dari tempat penampungan migran di Yilan Center yang telah penuh sesak dan tak mampu lagi menampung penghuni baru. ”Mereka dipulangkan demi kepentingan dan hak-hak para migran. Selain itu, untuk menghindari penundaan yang berlarut-larut,” bunyi penjelasan resmi NIA.
Di samping itu, NIA berharap agar para migran Indonesia tersebut dapat berkumpul kembali dengan keluarga di tanah air. ”Tak terlepas pula dari niat kami untuk melindungi hak-hak asasi manusia para migran asing,” sambung pernyataan tadi.
Sebulan sebelumnya, ratusan pekerja migran asing menggelar aksi turun ke jalan memprotes sistem calo yang diterapkan sejumlah pabrik di Taiwan. Mereka menuntut agar sistem percaloan yang merugikan mereka, diganti dengan sistem perekrutan secara langsung. (DP).
oleh: Nuria Soeharto Setelah tayang perdananya di Forum Papua Barat, di Auckland, Selandia Baru, pada…
Bagi ratusan ribu imigran muda yang dikenal sebagai Dreamers, Amerika selama bertahun-tahun terasa seperti rumah,…
Washington D.C. - On Monday, May 4th at the National Press Club, journalists, reporters, and…
On Friday, May 8th, at Xfinity Live! Casino & Hotel, business leaders, community members, and…
On Wednesday, May 6th, at Ballers Philadelphia, a social sports club in Fishtown, tech entrepreneurs…
Ketika banyak kota tuan rumah FIFA World Cup 2026 mulai menaikkan tarif transportasi umum demi…