Sebanyak 40 pekerja migran asal Indonesia dideportasi Pemerintah Taiwan, akhir Mei lalu. ”Mereka adalah para pekerja gelap yang dijaring operasi 50 petugas imigrasi di beberapa lokasi di Taiwan. Di antaranya Yilan County, Taipei City, New Taipei City dan Keelung.
Menurut Badan Imigrasi Nasional, NIA ke-40 migran itu terdiri dari 30 perempuan dan 10 migran lelaki. Kebanyakan dari mereka yang dideportasi karena memiliki izin tinggal yang telah kadaluwarsa.
Taiwan News mengabarkan, ke-40 pekerja migran Indonesia itu dipulangkan dari tempat penampungan migran di Yilan Center yang telah penuh sesak dan tak mampu lagi menampung penghuni baru. ”Mereka dipulangkan demi kepentingan dan hak-hak para migran. Selain itu, untuk menghindari penundaan yang berlarut-larut,” bunyi penjelasan resmi NIA.
Di samping itu, NIA berharap agar para migran Indonesia tersebut dapat berkumpul kembali dengan keluarga di tanah air. ”Tak terlepas pula dari niat kami untuk melindungi hak-hak asasi manusia para migran asing,” sambung pernyataan tadi.
Sebulan sebelumnya, ratusan pekerja migran asing menggelar aksi turun ke jalan memprotes sistem calo yang diterapkan sejumlah pabrik di Taiwan. Mereka menuntut agar sistem percaloan yang merugikan mereka, diganti dengan sistem perekrutan secara langsung. (DP).
Di tengah tekanan ekonomi dan sulitnya mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan layak di Indonesia, impian bekerja…
Sekitar 500 ribu warga India berprofesi sebagai ahli komputer sedang resah. Semua ini gara-gara pernyataan…
Apakah pembaca masih ingat kasus skema Ponzi Francius Marganda yang melibatkan kakak beradik Theresia Jaya…
Monica Ryadi telah tinggal di Amerika Serikat sejak berusia 9 tahun dan mendapat perlindungan Withholding…
Ketika Diaspora Memilih Indonesia untuk Menjalani Masa Pensiun Keinginan untuk pulang biasanya datang perlahan. Mula-mula…
Aturan baru dapat membuat penggunaan sejumlah bantuan pemerintah ikut dipertimbangkan dalam permohonan green card. Namun,…