Categories: EconomyPolitics

Imigran Ilegal yang Ogah Pulang Akan Didenda $ 500 Ribu!!

Pemerintah Presiden Donald Trump dikabarkan telah mengenakan denda sebesar $ 500 ribu bagi sejumlah imigran ilegal yang tidak bersedia pulang ke negaranya.

Menurut NPR News Selasa 2 Juli 2019, Departemen Keamanan Dalam Negeri telah mengirimkan surat peringatan kepada sejumlah imigran. ”Termasuk kepada mereka yang sebelumnya telah berjanji akan meninggalkan AS,” tulis NPR News. ”ICE memang ingin agar kalian bayar denda $ 479.777,” tulis Lisa Hoechst, pejabat ICE kepada seorang imigran.

 

Surat itu beredar setelah Presiden Trump menangguhkan penggrebegan imigran ilegal yang rencananya digelar dua pekan lalu. Denda itu, sesuai dengan Akta Imigrasi dan Kewarganegaraan AS yang diberikan kepada pihak ICE. Dalam akta itu antara lain disebutkan bahwa setiap orang dikenai denda tidak lebih dari $ 500 per hari bila melanggar keputusan pengadilan imigrasi.

Seorang petugas ICE menekankan bahwa setiap imigran yang tidak memenuhi perintah pengadilan, akan menerima surat ‘Pemberitahuan untuk dikenai denda’. Para imigran ilegal diberi waktu 30 hari untuk memberikan tanggapan, sebelum denda itu akan dijatuhkan.

Menurut para pejabat ICE, denda $ 500 ribu (sekitar Rp 7 miliar) tersebut telah dikeluarkan sejak Desember 2018 dan diterapkan pada beberapa kasus tertentu. ”ICE berkomitmen menggunakan segala cara menerapkan hukum-hukum imigrasi. Mulai dari penangkapan, penahanan, memantau menggunakan teknologi baru, sampai memberlakukan denda. Itu semua untuk menjunjung integritas perintah yang dikeluarkan para hakim,” tutur Matthew Bourke, jurubicara ICE.

Sementara itu, Leon Fresco, deputi asisten kejaksaan agung Pemerintahan Presiden Barrack Obama, tidak pernah ingat sebelumnya ada denda bagi imigran ilegal. ”Saya tidak pernah melihat denda $ 300 ribu bagi mereka yang tidak mau pulang ke negaranya,” tutur Leon Fresco.

Suara senada juga dilontarkan Lizbeth Mateo. Pengacara seorang imigran ilegal itu ketawa saat membaca surat denda yang diterima kliennya. ”Hampir setengah juta lho!! Yang bener nih? Apa mereka pikir klien saya bisa bayar segitu,” kata Lizbeth Mateo. ”Saya ketawa karena saya bayangkan, bakal ada seorang imigran yang mencari jalan agar tak bayar denda sebesar itu,” ujarnya.

Tak jelas, apa jadinya bila mereka tidak mampu membayar denda yang setara dengan Rp 7 miliar tersebut. Jika dimasukkan ke dalam tahanan imigrasi lagi, maka persoalan imigran gelap tidak akan pernah selesai, seperti lingkaran setan. (DP)

 

.

Recent Posts

Tiga Penangkapan ICE Guncang Komunitas Indonesia di Philadelphia

Tiga kasus penangkapan yang dilakukan oleh lembaga imigrasi Amerika Serikat (ICE) dalam beberapa bulan terakhir…

6 days ago

Dialog Pemerintah RI dengan WNI dan Diaspora di Philadelphia

Masyarakat Indonesia di Philadelphia menghadiri pertemuan bersama pejabat pemerintah Republik Indonesia yang digelar di PAX…

2 weeks ago

Imam Prasodjo dan Ikhtiar Menjaga DAS Serayu

Di tengah kabut Telaga Dringo, Dieng, Imam Budidarmawan Prasodjo (65) tampak bersemangat menanam pohon bersama…

4 weeks ago

Riyan Pondaga Persembahkan Konser Bersama Modero & Company

Modero & Company mempersembahkan Wonderworks, seri acara komunitas perdana yang dibuka dengan konser intim bertajuk…

4 weeks ago

Pemerintah RI: Golden Visa Hasilkan Rp 48 Triliun Investasi Asing

Indonesia telah menarik investasi sebesar Rp 48 triliun (sekitar US$2,86 miliar) melalui program Golden Visa,…

1 month ago

Memory of Indonesia: Lawan Alzheimer Lewat Budaya dan Musik

Ratusan diaspora Indonesia lintas organisasi dan generasi berkumpul dalam acara tahunan Memory of Indonesia, Sabtu…

2 months ago