Pengalaman Luthfi Madjid, Warga Negara AS Mengurus ‘Second Home Visa’

Berikut pengalaman Luthfi Madjid, Warga Negara Amerika Serikat asal Surabaya yang mencoba untuk mendapatkan ‘’Second Home Visa’ dari Dirjen Imigrasi Indonesia:

Sebenarnya visa itu sudah lama dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 2016 ya. Program Second Home Visa yang dikenal juga sebagai KITAS, dimaksudkan bagi para eks WNI yang berniat membuka usaha di tanah air. Visa ini diberikan selama 6 tahun secara bertahap. Tahap awal 1 tahun, dilanjutkan dua tahun, dan 3 tahun. Sebelum memperpanjang tahap kedua, kami diberi kesempatan untuk membuat KTP Indonesia.

Ceritanya, sekitar tahun 2017, atau setahun kemudian saya mencoba mendapatkan visa itu di Surabaya, Jawa Timur. Sebelum berangkat, saya mendapatkan informasi dan bantuan dari KJRI New York yang sangat membantu. Saya memang akan membuka usaha clothing (pakaian jadi) di Surabaya.

Di Kantor Imigrasi Surabaya, tidak seorang petugas pun yang tahu tentang visa ini. Saya pun pergi ke Kota Bandung, atas saran salah satu keluarga. Setelah berkonsultasi dengan Jakarta, pihak imigrasi Bandung menyarankan saya mendaftarkan langsung lewat layanan online.

Ternyata, layanan daring itu memiliki jam kerja seperti kantor imigrasi Indonesia. Layanan dibuka hari Senin hingga Jumat mulai pukul 8.00 hingga pukul 16.00 wib, sehingga kami tidak bisa melakukan pendaftaran sewaktu-waktu, seperti lazimnya di AS. Seharusnya kan bisa online 24 jam.

Saya juga masih mengalami kesulitan lain: Pihak Imigrasi Indonesia ternyata membatasi pemohon hingga 75 orang saja. Padahal saya mencoba mendaftar pukul 7.45 pagi. Baru hari ketiga, setelah menunggu lama, saya diberi nomor konfirmasi. Total prosesnya menelan waktu 7 hari. Itu pun saya bisa ambil di Singapura, karena saya ada keperluan bisnis. Di kota itu saya perlu dua hari untuk mendapatkan visa ini.

Sementara itu, WNA tidak bisa membeli properti dengan status Hak Milik di Indonesia. Yang bisa dibeli hanyalah apartemen dengan status Hak Guna Pakai, dengan harga berbeda di tiap kota. Jakarta misalnya dipatok harga minimum Rp 2,5 miliar, sedangkan di Bandung dan Surabaya, WNA boleh membeli properti dengan harga minimal Rp 500 juta sampai Rp 750 juta.

Saya tidak bisa membeli apartemen sehingga jalan pintasnya adalah menggunakan atas nama sanak keluarga yang WNI. Saya kembali ke AS, dan tidak melanjutkan usaha pakaian jadi yang sudah saya bangun selama 2 tahun di Indonesia. (Dituturkan Luthfi Madjid/DP).

 

.

View Comments

Recent Posts

Indonesia Tak Masuk Daftar 75 Negara yang Kena Pembatasan Visa Imigran Trump

Kebijakan yang sempat menghentikan penerbitan immigrant visa bagi warga 75 negara akhirnya dibatalkan hakim federal…

1 week ago

Kisah Piping Si Pemburu Ombak

Apa yang dirisaukan para peselancar? Jawabnya pasti, ”Tak ada ombak besar!” Semakin ganas ombak, adrenalin…

2 weeks ago

Perempuan dan Masa Depan Diplomasi

Diplomasi modern tidak lagi sekadar soal perundingan antarnegara atau penandatanganan perjanjian internasional. Di era yang…

2 months ago

Wajar Bukan Berarti Benar

Seorang teman menangis tergugu. Pernikahan putra satu-satunya batal. Sekilas, penyebabnya tampak sederhana. Calon pengantin perempuan…

2 months ago

Anak Jaksel Berkarier di The New York Times

Lahir dari ayah Amerika dan ibu Panama, Nick Swyter tumbuh besar di Jakarta, menjelajahi jalan-jalan…

2 months ago

40 Hari Mengenang James F. Sundah, Beasiswa Riset Hak Cipta Diluncurkan

Empat puluh hari setelah kepergian komposer dan pencipta lagu legendaris Indonesia, James Freddy Sundah, sebuah…

3 months ago