Surat Terbuka untuk Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Warga Negara Indonesia (WNI) dan diaspora Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat kini diliputi kegelisahan. Keresahan ini terutama dirasakan oleh mereka yang masih menggunakan paspor turis dan telah tinggal di AS selama bertahun-tahun.

Pemicunya adalah Peraturan baru dari Kementerian Kehakiman RI yang mulai berlaku pada September 2024. Aturan yang diterbitkan pada Agustus 2024 ini menetapkan bahwa WNI dengan status turis yang masa berlaku paspornya sudah habis tidak lagi diizinkan untuk memperpanjang paspor tersebut. Sebagai gantinya, mereka hanya dapat memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang masa berlakunya terbatas, yaitu satu tahun.

Di sisi lain, WNI yang memiliki status resmi—seperti pemegang visa pelajar, kerja, atau penduduk tetap—tetap dapat memperpanjang paspor mereka dengan masa berlaku lima hingga sepuluh tahun, tentunya dengan syarat yang harus dipenuhi. Sementara itu usulan dari masyarakat untuk peninjauan kembali peraturan tersebut sudah disetujui  Kementerian Hukum RI, sambil berkoordinasi dengan kementerian lain terkait.

Menanggapi keresahan WNI dan diaspora Indonesia di berbagai penjuru dunia, awal minggu ini sebuah organisasi nirlaba bernama Nusantara Foundation yang didirikan oleh Imam Shamsi Ali, seorang tokoh Muslim Indonesia yang juga imam di kota New York, mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Dari surat terbuka tersebut bisa dikutip sebagai berikut:

“Sebagai diaspora Indonesia yang telah lama tinggal di Amerika Serikat, saya, Shamsi Ali, mengajukan permohonan peninjauan ulang terhadap Peraturan Kementerian Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014. Peraturan ini mengharuskan warga negara di luar negeri memiliki izin tinggal sah untuk memperpanjang paspor mereka. Persyaratan tersebut sangat memberatkan, terutama bagi jutaan WNI di luar negeri yang belum memiliki status tinggal resmi. Paspor adalah hak dasar warga negara, bukan hak istimewa yang bisa digantungkan pada izin tinggal. Jika paspor kedaluwarsa, banyak hak dan peluang warga akan terhalang, seperti akses ke identitas resmi, peluang keluarga, dan status hukum yang jelas. Harapan kami, pemerintah dapat meninjau ulang aturan ini demi mempermudah pelayanan dan melindungi hak warga negara yang tinggal di luar negeri.”

 

 

-Tim Lantern-

 

IL

Recent Posts

Prabowo dan AS Capai Komitmen Investasi USD38,4 Miliar

Kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Amerika Serikat pada Februari 2026 menandai fase baru dalam…

4 days ago

Senior Centers di Indonesia

Menua Itu Soal Tempat, Bukan Sekadar Umur. “Menua bukan hanya proses biologis. Ia sangat dipengaruhi…

6 days ago

SAVE America Act dan Ancaman bagi Pemilih AAPI

Organisasi advokasi pemilih Asian and Pacific Islander American Vote (APIAVote) menyatakan keprihatinan atas lolosnya SAVE…

1 week ago

Global Citizenship Indonesia (GCI) Sepi Peminat

Banyak nada pesimis dan rasanya jauh panggang dari api! Bagaimana tidak, sejak Golden Visa Indonesia…

3 weeks ago

ICE dan Kewenangannya: Bisa Tahan Warga AS?

Immigration and Customs Enforcement (ICE) kembali menjadi sorotan publik. Lembaga federal yang selama bertahun-tahun dikenal…

1 month ago

AS Hentikan Sementara Pemrosesan Visa Imigran dari 75 Negara

Pemerintah Amerika Serikat secara resmi mengumumkan penghentian sementara pemrosesan visa imigran untuk warga dari 75…

1 month ago