Surat Terbuka untuk Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Warga Negara Indonesia (WNI) dan diaspora Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat kini diliputi kegelisahan. Keresahan ini terutama dirasakan oleh mereka yang masih menggunakan paspor turis dan telah tinggal di AS selama bertahun-tahun.

Pemicunya adalah Peraturan baru dari Kementerian Kehakiman RI yang mulai berlaku pada September 2024. Aturan yang diterbitkan pada Agustus 2024 ini menetapkan bahwa WNI dengan status turis yang masa berlaku paspornya sudah habis tidak lagi diizinkan untuk memperpanjang paspor tersebut. Sebagai gantinya, mereka hanya dapat memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang masa berlakunya terbatas, yaitu satu tahun.

Di sisi lain, WNI yang memiliki status resmi—seperti pemegang visa pelajar, kerja, atau penduduk tetap—tetap dapat memperpanjang paspor mereka dengan masa berlaku lima hingga sepuluh tahun, tentunya dengan syarat yang harus dipenuhi. Sementara itu usulan dari masyarakat untuk peninjauan kembali peraturan tersebut sudah disetujui  Kementerian Hukum RI, sambil berkoordinasi dengan kementerian lain terkait.

Menanggapi keresahan WNI dan diaspora Indonesia di berbagai penjuru dunia, awal minggu ini sebuah organisasi nirlaba bernama Nusantara Foundation yang didirikan oleh Imam Shamsi Ali, seorang tokoh Muslim Indonesia yang juga imam di kota New York, mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Dari surat terbuka tersebut bisa dikutip sebagai berikut:

“Sebagai diaspora Indonesia yang telah lama tinggal di Amerika Serikat, saya, Shamsi Ali, mengajukan permohonan peninjauan ulang terhadap Peraturan Kementerian Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014. Peraturan ini mengharuskan warga negara di luar negeri memiliki izin tinggal sah untuk memperpanjang paspor mereka. Persyaratan tersebut sangat memberatkan, terutama bagi jutaan WNI di luar negeri yang belum memiliki status tinggal resmi. Paspor adalah hak dasar warga negara, bukan hak istimewa yang bisa digantungkan pada izin tinggal. Jika paspor kedaluwarsa, banyak hak dan peluang warga akan terhalang, seperti akses ke identitas resmi, peluang keluarga, dan status hukum yang jelas. Harapan kami, pemerintah dapat meninjau ulang aturan ini demi mempermudah pelayanan dan melindungi hak warga negara yang tinggal di luar negeri.”

 

 

-Tim Lantern-

 

IL

Recent Posts

Sonia Raman, Pelatih WNBA Pertama Berdarah India

Sonia Raman mencatat sejarah baru sebagai pelatih kepala pertama keturunan India di liga bola basket…

5 days ago

Wali Kota Baru New York: Zohran Mamdani

Politisi progresif Zohran Mamdani mencetak sejarah sebagai Wali Kota New York pertama yang berdarah Asia…

6 days ago

Tiga Penangkapan ICE Guncang Komunitas Indonesia di Philadelphia

Tiga kasus penangkapan yang dilakukan oleh lembaga imigrasi Amerika Serikat (ICE) dalam beberapa bulan terakhir…

2 weeks ago

Dialog Pemerintah RI dengan WNI dan Diaspora di Philadelphia

Masyarakat Indonesia di Philadelphia menghadiri pertemuan bersama pejabat pemerintah Republik Indonesia yang digelar di PAX…

3 weeks ago

Imam Prasodjo dan Ikhtiar Menjaga DAS Serayu

Di tengah kabut Telaga Dringo, Dieng, Imam Budidarmawan Prasodjo (65) tampak bersemangat menanam pohon bersama…

1 month ago

Riyan Pondaga Persembahkan Konser Bersama Modero & Company

Modero & Company mempersembahkan Wonderworks, seri acara komunitas perdana yang dibuka dengan konser intim bertajuk…

1 month ago