Surat Terbuka untuk Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Warga Negara Indonesia (WNI) dan diaspora Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat kini diliputi kegelisahan. Keresahan ini terutama dirasakan oleh mereka yang masih menggunakan paspor turis dan telah tinggal di AS selama bertahun-tahun.

Pemicunya adalah Peraturan baru dari Kementerian Kehakiman RI yang mulai berlaku pada September 2024. Aturan yang diterbitkan pada Agustus 2024 ini menetapkan bahwa WNI dengan status turis yang masa berlaku paspornya sudah habis tidak lagi diizinkan untuk memperpanjang paspor tersebut. Sebagai gantinya, mereka hanya dapat memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang masa berlakunya terbatas, yaitu satu tahun.

Di sisi lain, WNI yang memiliki status resmi—seperti pemegang visa pelajar, kerja, atau penduduk tetap—tetap dapat memperpanjang paspor mereka dengan masa berlaku lima hingga sepuluh tahun, tentunya dengan syarat yang harus dipenuhi. Sementara itu usulan dari masyarakat untuk peninjauan kembali peraturan tersebut sudah disetujui  Kementerian Hukum RI, sambil berkoordinasi dengan kementerian lain terkait.

Menanggapi keresahan WNI dan diaspora Indonesia di berbagai penjuru dunia, awal minggu ini sebuah organisasi nirlaba bernama Nusantara Foundation yang didirikan oleh Imam Shamsi Ali, seorang tokoh Muslim Indonesia yang juga imam di kota New York, mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Dari surat terbuka tersebut bisa dikutip sebagai berikut:

“Sebagai diaspora Indonesia yang telah lama tinggal di Amerika Serikat, saya, Shamsi Ali, mengajukan permohonan peninjauan ulang terhadap Peraturan Kementerian Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014. Peraturan ini mengharuskan warga negara di luar negeri memiliki izin tinggal sah untuk memperpanjang paspor mereka. Persyaratan tersebut sangat memberatkan, terutama bagi jutaan WNI di luar negeri yang belum memiliki status tinggal resmi. Paspor adalah hak dasar warga negara, bukan hak istimewa yang bisa digantungkan pada izin tinggal. Jika paspor kedaluwarsa, banyak hak dan peluang warga akan terhalang, seperti akses ke identitas resmi, peluang keluarga, dan status hukum yang jelas. Harapan kami, pemerintah dapat meninjau ulang aturan ini demi mempermudah pelayanan dan melindungi hak warga negara yang tinggal di luar negeri.”

 

 

-Tim Lantern-

 

IL

Recent Posts

Perkelahian Berujung Maut, WNI Ditangkap di Bald Knob

Seorang pria Indonesia bernama Muhamad Cakra (44) ditangkap polisi setelah menikam seorang warga negara Indonesia…

6 days ago

Skandal Seks Belasan Biksu Mengguncang Thailand

Sebuah kasus skandal seks yang melibatkan belasan Biksu Budha di Thailand, terbongkar Kamis lalu. Para…

2 months ago

Dari Kampus Amerika ke Panggung Indonesia

Pulang dengan Bekal Dunia, Membentuk Wajah Baru IndonesiaOleh: Burhan Abe Ketika Nadiem Makarim menjejakkan kaki…

2 months ago

“Spotlight of Indonesia” Memukau Penonton di Museum Sandy Spring, Maryland

Sandy Spring, Maryland, AS — Riuh tepuk tangan dan decak kagum menggema di Museum Sandy…

2 months ago

Presiden Trump Terapkan Tarif 19 Persen Bagi Produk Indonesia ke AS

Barang-barang impor dari Indonesia ke AS akan dikenai pajak 19 persen, sedangkan produk AS tidak…

2 months ago

Misteri Tewasnya Diplomat Muda Indonesia di Jakarta Pusat

Seorang diplomat Indonesia ditemukan tewas di sebuah guest house di Jakarta, Selasa lalu. Diplomat bernama…

2 months ago