Photo by U.S. Department of State
Kebijakan yang sempat menghentikan penerbitan immigrant visa bagi warga 75 negara akhirnya dibatalkan hakim federal Amerika Serikat. Di balik perkara ini ada pertarungan tentang kewenangan pemerintah, diskriminasi berdasarkan kewarganegaraan, dan siapa yang berhak menentukan apakah seseorang layak menjadi imigran Amerika. Indonesia berada di luar daftar tersebut.
Sebuah kebijakan imigrasi pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mungkin luput dari perhatian publik Indonesia ternyata menyasar wilayah yang sangat luas.
Sejak 21 Januari 2026, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menghentikan penerbitan immigrant visa bagi warga negara dari 75 negara. Kebijakan itu bukan larangan masuk bagi wisatawan. Sasarannya adalah mereka yang hendak pindah dan menetap secara permanen di Amerika Serikat. Indonesia tidak termasuk di dalamnya.
Namun, perkara ini menjadi jauh lebih penting pada Agustus. Pada 21 Agustus 2026, hakim federal Jeannette Vargas dari Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Southern District of New York membatalkan kebijakan tersebut. Dalam putusannya, Vargas menyatakan kebijakan itu bertentangan dengan hukum dan melampaui kewenangan Menteri Luar Negeri Marco Rubio.
Bukan Larangan Turis
Di sinilah persoalan pertama yang perlu diluruskan. Istilah “visa ban” mudah menimbulkan kesan bahwa warga dari 75 negara tersebut dilarang masuk ke Amerika Serikat. Tidak demikian.
Kebijakan Januari itu menyangkut visa imigran. Visa jenis ini digunakan oleh orang yang hendak menetap secara permanen di Amerika Serikat, misalnya melalui hubungan keluarga atau jalur pekerjaan yang memenuhi persyaratan imigrasi.
Pemegang visa turis atau visa jangka pendek tidak otomatis terkena penghentian tersebut. Al Jazeera juga menegaskan bahwa kebijakan itu tidak berlaku bagi pengunjung atau pemegang visa jangka pendek.
Meski demikian, dampaknya tidak kecil. Orang yang sudah memiliki proses imigrasi, termasuk mereka yang hendak berkumpul kembali dengan anggota keluarga di Amerika, dapat tertahan karena pemerintah menghentikan penerbitan visa berdasarkan kewarganegaraan.
Dari Afghanistan sampai Uruguay
Daftar 75 negara itu membentang dari Asia, Afrika, Timur Tengah, Karibia, Amerika Latin hingga Eropa Timur.
Di Asia terdapat antara lain Afghanistan, Bangladesh, Bhutan, Kamboja, Laos, Myanmar, Nepal, Pakistan dan Thailand.
Di Afrika tercantum negara seperti Ghana, Nigeria, Somalia, Sudan, Ethiopia, Tanzania, Uganda dan Rwanda.
Amerika Latin juga cukup banyak: Brasil, Kolombia, Kuba, Guatemala, Haiti, Nikaragua dan Uruguay, antara lain.
Sementara Rusia, Albania, Armenia, Azerbaijan, Belarus, Bosnia dan Herzegovina, Georgia, Kazakhstan, Kosovo, Moldova, Montenegro, serta sejumlah negara Balkan juga masuk.
Indonesia tidak tercantum
Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, Jepang, Korea Selatan, Cina dan India juga tidak masuk dalam daftar 75 negara tersebut. Daftar itu merupakan daftar resmi yang dipublikasikan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. Pemerintah menyatakan penghentian berlaku mulai 21 Januari 2026.
Apa Alasan Washington?
Pemerintahan Trump tidak menyebut kebijakan itu sebagai larangan berdasarkan ras atau kewarganegaraan. Dalih resminya adalah persoalan ekonomi.
Departemen Luar Negeri menyebut negara-negara tersebut sebagai negara yang dianggap memiliki risiko tinggi terkait penggunaan manfaat publik Amerika Serikat.
Sederhananya, Washington khawatir sebagian imigran yang datang dari negara-negara tersebut kelak bergantung pada program bantuan pemerintah dan menjadi public charge, beban bagi keuangan publik Amerika.
Departemen Luar Negeri bahkan merujuk pada data Council of Economic Advisers dan menyatakan lebih dari 30 persen rumah tangga imigran dari negara-negara tersebut menerima suatu bentuk bantuan publik.
Kebijakan itu merupakan bagian dari agenda pemerintahan Trump yang lebih luas untuk memperketat imigrasi, termasuk imigrasi legal. Tetapi justru di sinilah persoalan hukum muncul.
Bisakah Satu Negara Dilarang Begitu Saja?
Hakim Vargas menjawab: tidak dengan cara seperti itu.
Dalam sistem hukum Amerika, keputusan mengenai kelayakan visa imigran pada dasarnya harus diperiksa secara individual oleh pejabat konsuler.
Artinya, seorang warga negara Nigeria, Brasil atau Pakistan tidak otomatis dianggap tidak layak hanya karena paspornya berasal dari negara yang masuk daftar.
Pejabat konsuler semestinya melihat kondisi pemohon: kemampuan finansial, hubungan keluarga, pekerjaan, persyaratan hukum dan berbagai faktor lain yang ditentukan undang-undang.
Menurut Vargas, kebijakan pemerintah justru memerintahkan penolakan secara kategoris berdasarkan kewarganegaraan.
Reuters melaporkan hakim menilai kebijakan tersebut melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Menteri Luar Negeri.
Dengan kata lain, pemerintah mencoba mengubah sebuah proses yang seharusnya bersifat individual menjadi semacam filter berdasarkan paspor.
Kasus Keluarga yang Terpisah
Perkara ini tidak muncul begitu saja. Kebijakan tersebut digugat oleh dua organisasi nirlaba serta sejumlah individu yang terdampak. Di antara mereka terdapat warga Amerika yang anggota keluarganya berada di negara-negara yang terkena kebijakan.
Ada pula lima profesional asal Kolombia yang permohonan visanya ditolak berdasarkan kebijakan tersebut.
Bagi pemerintah Amerika, perkara ini berbicara tentang kemampuan negara mengendalikan imigrasi. Bagi para penggugat, persoalannya lebih konkret: keluarga terpisah, pekerjaan tertunda, dan proses imigrasi yang sebelumnya berjalan harus berhenti hanya karena kewarganegaraan pemohon.
Hakim Membatalkan, Bukan Sekadar Menunda
Perbedaan ini penting. Pada 21 Agustus, Vargas tidak sekadar memerintahkan pemerintah untuk menunda pelaksanaan kebijakan. Ia membatalkan kebijakan tersebut.
Dalam putusannya, hakim menyatakan kebijakan itu “patently unlawful”, secara terang bertentangan dengan hukum, karena memerintahkan penolakan visa kepada orang yang secara hukum sebenarnya memenuhi syarat.
Putusan tersebut juga berimplikasi pada penolakan visa yang sebelumnya dilakukan semata-mata berdasarkan kebijakan 75 negara itu. Ada peluang bagi permohonan-permohonan tersebut untuk ditinjau kembali.
Namun, perkara belum tentu selesai. Pemerintah Trump masih memiliki kemungkinan mengajukan banding. Departemen Luar Negeri hingga laporan terbaru belum memberikan komentar substantif mengenai putusan tersebut.
Lalu Apa Artinya bagi Orang Indonesia?
Secara langsung, tidak ada dampak dari kebijakan 75 negara tersebut terhadap warga negara Indonesia, karena Indonesia sejak awal tidak berada dalam daftar.
Ini penting terutama bagi orang Indonesia yang membaca berita tentang “Trump visa ban 75 negara” lalu mengira seluruh proses visa Amerika ikut dihentikan.
Tidak demikian. Seorang warga Indonesia yang hendak mengajukan immigrant visa tidak termasuk dalam penghentian yang secara khusus diberlakukan kepada 75 negara tersebut. Begitu pula visa turis Indonesia tidak menjadi sasaran kebijakan Januari itu.
Tetapi bukan berarti seluruh kebijakan visa Amerika Serikat terhadap Indonesia otomatis bebas dari perubahan.
Pemerintahan Trump sepanjang 2025–2026 mengeluarkan berbagai kebijakan lain mengenai pemeriksaan visa, vetting, pembatasan masuk dan visa bonds. Masing-masing memiliki dasar hukum, daftar negara dan kategori visa yang berbeda. Karena itu, menyebut semua kebijakan tersebut sebagai “Trump melarang visa” justru berpotensi menyesatkan.
Yang Sebenarnya Sedang Diperebutkan
Perkara 75 negara ini pada akhirnya bukan hanya soal visa. Ini soal batas kekuasaan eksekutif.
Pemerintah Amerika memang memiliki kewenangan luas untuk mengatur siapa yang dapat masuk ke wilayahnya. Tetapi kewenangan itu tidak berdiri di atas undang-undang.
Hakim Vargas mempertanyakan ketika pemerintah mengubah kewenangan tersebut menjadi larangan otomatis berdasarkan kewarganegaraan.
Putusan ini, karena itu menjadi salah satu contoh terbaru bagaimana pengadilan federal Amerika menghadang sebagian agenda imigrasi pemerintahan Trump.
Pada Juni 2026, pengadilan federal lain juga membatalkan kebijakan pemerintahan Trump yang memperketat sejumlah proses bagi imigran, termasuk terkait suaka, izin kerja, green card dan kewarganegaraan.
Bagi Indonesia, ada pelajaran sederhana dari perkara ini. Paspor Indonesia memang tidak termasuk dalam daftar 75 negara. Tetapi yang lebih penting adalah memahami bahwa “visa ban”, “immigrant visa pause”, “travel ban”, visa turis, dan visa imigran adalah kategori yang berbeda.
Salah membaca satu istilah bisa membuat sebuah kebijakan imigrasi Amerika terlihat jauh lebih luas, atau jauh lebih sederhana, daripada kenyataannya. Dan dalam perkara 75 negara ini, justru pengadilan Amerika yang akhirnya menarik garis batas tersebut.
Burhan Abe
Apa yang dirisaukan para peselancar? Jawabnya pasti, ”Tak ada ombak besar!” Semakin ganas ombak, adrenalin…
Diplomasi modern tidak lagi sekadar soal perundingan antarnegara atau penandatanganan perjanjian internasional. Di era yang…
Seorang teman menangis tergugu. Pernikahan putra satu-satunya batal. Sekilas, penyebabnya tampak sederhana. Calon pengantin perempuan…
Lahir dari ayah Amerika dan ibu Panama, Nick Swyter tumbuh besar di Jakarta, menjelajahi jalan-jalan…
Empat puluh hari setelah kepergian komposer dan pencipta lagu legendaris Indonesia, James Freddy Sundah, sebuah…
Membincangkan kuliner Nusantara memang tak pernah ada habisnya. Menariknya, kuliner bukan hanya soal rasa, tetapi…