Apakah pembaca masih ingat kasus skema Ponzi Francius Marganda yang melibatkan kakak beradik Theresia Jaya dan Imanuelly Jaya dengan kerugian korban mencapai lebih dari $24 juta?
Kasus yang sebagian besar korbannya berasal dari komunitas Indonesia di Amerika Serikat itu kini memasuki perkembangan baru. Sejumlah korban baru-baru ini menerima notifikasi dari Department of Homeland Security (DHS) mengenai status Theresia Jaya setelah menjalani masa hukuman pidananya.
Dalam notifikasi DHS-VINE yang diterima salah seorang korban pada 5 Oktober 2026, disebutkan bahwa alamat email korban telah didaftarkan untuk menerima informasi mengenai perubahan status penahanan seorang pelaku yang masuk ke dalam tahanan federal U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE).

Notifikasi berikutnya secara khusus menyebut nama THERESIA JAYA dan memberitahukan bahwa korban telah terdaftar untuk memperoleh pemberitahuan DHS mengenai setiap perubahan status penahanannya.
Dari kasus investasi hingga hukuman penjara
Kasus ini bermula dari skema investasi yang dijalankan Francius Marganda bersama Imanuelly dan Theresia Jaya melalui sejumlah program, termasuk Easy Transfer dan Global Transfer. Para investor dijanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Sedikitnya 237 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai sekitar $24,5 juta. Sebagian besar korbannya berasal dari komunitas Indonesia di Amerika Serikat.
Modus yang digunakan cukup sederhana. Para calon investor ditawari keuntungan besar dari program yang disebut sebagai investasi atau pinjaman jangka pendek. Kepercayaan kemudian dibangun melalui jaringan pertemanan dan komunitas Indonesia.
Dalam sejumlah kasus yang sebelumnya dihimpun Indonesian Lantern, investor awal menerima pembayaran keuntungan tepat waktu. Hal tersebut membuat orang lain semakin percaya dan bersedia menyerahkan uang dalam jumlah lebih besar.
Namun, menurut jaksa federal, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana yang dijanjikan. Sebagian uang korban digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian real estat, barang mewah, dan pembayaran tagihan kartu kredit.
Francius Marganda akhirnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara federal. Indonesian Lantern sebelumnya juga melaporkan bahwa Imanuelly Jaya dijatuhi hukuman lima tahun, sementara Theresia Jaya mendapat hukuman satu tahun penjara ditambah masa pengawasan.
Apa arti notifikasi DHS yang diterima korban?
Notifikasi terbaru ini penting karena menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi Theresia tidak berhenti setelah ia menyelesaikan hukuman pidananya.
DHS-VINE atau Department of Homeland Security Victim Information Notification Exchange merupakan sistem yang digunakan pemerintah federal untuk memberikan informasi kepada korban dan saksi mengenai perubahan status penahanan seseorang yang berada dalam tahanan ICE.
Menurut penjelasan resmi ICE, mereka yang terdaftar dalam sistem tersebut dapat memperoleh pemberitahuan ketika seorang pelaku **masuk ke tahanan ICE, dibebaskan dari tahanan ICE, atau dikeluarkan dari Amerika Serikat (removed from the U.S.)**.
Dengan demikian, notifikasi yang diterima para korban menunjukkan bahwa Theresia Jaya kini berada dalam tahanan ICE setelah menyelesaikan masa hukuman pidananya.

Namun, notifikasi tersebut belum dapat diartikan bahwa Theresia pasti akan dideportasi. Dokumen yang diterima korban tidak menyebutkan apakah sudah terdapat perintah deportasi final (final order of removal), kapan kemungkinan deportasi dilakukan, maupun negara yang akan menjadi tujuan deportasi.
Karena itu, informasi yang beredar di kalangan korban bahwa para pelaku nantinya akan dideportasi, termasuk kemungkinan dikirim ke negara ketiga, masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Korban masih menunggu keadilan
Bagi ratusan korban, perkembangan ini menjadi babak baru dari perjalanan panjang kasus yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sebagian korban kehilangan tabungan yang mereka kumpulkan dari bekerja bertahun-tahun di Amerika Serikat. Ada yang kehilangan ribuan hingga puluhan ribu dolar. Sebagian bahkan menggunakan tabungan pensiun, pendidikan, atau dana untuk kebutuhan kesehatan untuk mengikuti program investasi tersebut.
Kasus pidananya memang telah menghasilkan hukuman bagi para pelaku. Namun, bagi korban, persoalan yang belum selesai adalah pengembalian uang mereka.
Kini mereka juga mulai mengikuti perkembangan status imigrasi para terpidana melalui DHS-VINE.
Notifikasi yang diterima pada awal Oktober ini setidaknya menunjukkan bahwa setelah menyelesaikan hukuman pidananya, Theresia Jaya masih harus menghadapi proses hukum imigrasi dan saat ini berada dalam tahanan ICE.
Apakah proses tersebut pada akhirnya akan berujung pada deportasi dari Amerika Serikat, dan ke negara mana ia akan dikirim apabila deportasi benar-benar dilakukan, masih harus menunggu perkembangan serta konfirmasi resmi dari pemerintah federal.
Indonesian Lantern akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk status para terpidana serta proses restitusi bagi ratusan korban yang hingga kini masih menunggu pengembalian uang mereka.

