Categories: DiasporaPolitics

Pejuang Wanita Palestina Diusir dari AS

Pemerintah AS mencabut kewarga negaraan Rasmieh Yousef Odeh, seorang pejuang perempuan Palestina dan mendeportasinya ke Yordania. 

The Jerusalem Post mengabarkan Jumat (18/8/2017), sebuah pengadilan Detroit, Michigan memutuskan Rasmieh Yousef dideportasi, setelah terbukti melakukan pemalsuan imigrasi. ‘’Keputusan ini sangat tidak adil dan keliru,’’ kata Odeh saat menghadiri pengadilan kasusnya di Detroit, April lalu. ‘’Mereka mengusirku keluar dari negara ini, setelah saya tinggal selama 24 tahun. Benar-benar tidak adil,’’ lanjutnya sambil menangis.

 

Rasmieh Yousef Odeh, 69, pernah ditahan selama 10 tahun di penjara Israel, karena dituduh terlibat aksi pengeboman di Israel pada tahun 1969. Kala itu, Odeh, pejuang Palestina menjadi anggota kelompok Front Populer Pembebasan Palestina, PFLP, terlibat dalam aksi pengeboman di Pasar Swalayan Shufersal, Tel Aviv, Israel yang menewaskan dua orang. Odeh juga dituduh merancang pengeboman Konsulat Inggris di Yerusalem.

Menurutnya, ia terpaksa mengaku terlibat pengeboman itu karena tak tahan disiksa di penjara Israel. Odeh pun termasuk tahanan yang dibebaskan berdasar pertukaran tahanan politik antara Israel dan Palestina. Dan tak lama kemudian Odeh bermigrasi ke Yordania dan pindah ke AS setelah menjadi warga AS.

Dalam keputusannya Kamis lalu, jaksa penuntut Federal menjelaskan Odeh tidak mengungkapkan keterlibatannya dalam pengeboman tahun 1969 lalu, saat menjadi warga AS. Odeh mengaku sulit menjelaskan keterlibatannya itu dengan kata-kata, bahwa ia memang bersalah. ‘’Saya tanda tangani saja kesepakatan bahwa saya akan dikirim ke Yordania. Saya tidak sudi dikirim kembali ke penjara Israel,’’ kata Rasmieh Yousef Odeh.

‘’Semoga kali ini merupakan lembaran terakhir atas cerita tragis dan berbahaya yang dilakukan kelompok teroris PFLP yang mencoba mengelabuhi petugas imigrasi AS,’’ kata Nitsana Darshan-Leitner mewakili keluarga dua korban pengeboman Tel Aviv. ‘’Kami berterima kasih pada Departemen Kehakiman AS dan Jaksa Penuntut Umum Jonathan Turkel,’’ katanya menambahkan.

 

 

.

Recent Posts

Merdeka Tennis 2026, Adu Smash dan Keakraban Komunitas Indonesia di Philadelphia

Semangat kemerdekaan tak selalu dirayakan dengan upacara atau perlombaan tradisional. Di Philadelphia, komunitas tenis Indonesia…

3 days ago

Perjalanan Budaya Keramik Klampok yang Melegenda

Deretan showroom keramik di sepanjang jalan nasional Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara, Jawa Tengah, mengalihkan pandangan…

5 days ago

Indonesia Tak Masuk Daftar 75 Negara yang Kena Pembatasan Visa Imigran Trump

Kebijakan yang sempat menghentikan penerbitan immigrant visa bagi warga 75 negara akhirnya dibatalkan hakim federal…

2 weeks ago

Kisah Piping Si Pemburu Ombak

Apa yang dirisaukan para peselancar? Jawabnya pasti, ”Tak ada ombak besar!” Semakin ganas ombak, adrenalin…

3 weeks ago

Perempuan dan Masa Depan Diplomasi

Diplomasi modern tidak lagi sekadar soal perundingan antarnegara atau penandatanganan perjanjian internasional. Di era yang…

2 months ago

Wajar Bukan Berarti Benar

Seorang teman menangis tergugu. Pernikahan putra satu-satunya batal. Sekilas, penyebabnya tampak sederhana. Calon pengantin perempuan…

2 months ago