Agar surat suara anda dinilai sah dalam Pemilihan Umum 2019 nanti, maka ikuti tata cara menusuk kertas suara, yang disebarkan Komisi Pemilihan Umum:
Ada 5 jenis dan warna surat suara yang tersedia untuk anda. Yakni: Surat Suara bagi Presiden dan Wakil Presiden; Surat suara untuk Anggota DPR RI; Surat Suara untuk Anggota DPRD Provinsi dan Surat suara untuk Anggota DPRD Kota, serta Surat Suara DPRD Kabupaten.
Simak penjelasannya dalam video berikut ini:
Oleh: Renville Almatsier Lampion merah bergantungan sepanjang gang sempit yang pendèk sekitar Museum Benteng Heritage…
Ramadan kali ini, di usiaku yang hampir 60 tahun, mengingatkanku akan perkembangan pemahamanku tentang makna…
Masih ingat kasus ponzi yang pelakunya diaspora dan WNI yang tinggal di New York? Kasus…
Menua Itu Soal Tempat, Bukan Sekadar Umur. “Menua bukan hanya proses biologis. Ia sangat dipengaruhi…
Organisasi advokasi pemilih Asian and Pacific Islander American Vote (APIAVote) menyatakan keprihatinan atas lolosnya SAVE…