Agar surat suara anda dinilai sah dalam Pemilihan Umum 2019 nanti, maka ikuti tata cara menusuk kertas suara, yang disebarkan Komisi Pemilihan Umum:
Ada 5 jenis dan warna surat suara yang tersedia untuk anda. Yakni: Surat Suara bagi Presiden dan Wakil Presiden; Surat suara untuk Anggota DPR RI; Surat Suara untuk Anggota DPRD Provinsi dan Surat suara untuk Anggota DPRD Kota, serta Surat Suara DPRD Kabupaten.
Simak penjelasannya dalam video berikut ini:
Di tengah kabut Telaga Dringo, Dieng, Imam Budidarmawan Prasodjo (65) tampak bersemangat menanam pohon bersama…
Modero & Company mempersembahkan Wonderworks, seri acara komunitas perdana yang dibuka dengan konser intim bertajuk…
Indonesia telah menarik investasi sebesar Rp 48 triliun (sekitar US$2,86 miliar) melalui program Golden Visa,…
Ratusan diaspora Indonesia lintas organisasi dan generasi berkumpul dalam acara tahunan Memory of Indonesia, Sabtu…
Seorang pria Indonesia bernama Muhamad Cakra (44) ditangkap polisi setelah menikam seorang warga negara Indonesia…
Sebuah kasus skandal seks yang melibatkan belasan Biksu Budha di Thailand, terbongkar Kamis lalu. Para…