Kerajaan Arab Saudi Cabut Hukuman Cambuk dalam Bulan Ini

Pemerintah Arab Saudi akan mencabut hukuman cambuk dan digantikan dengan hukuman denda atau penjara atau keduanya. Keputusan pencabutan hukuman tersebut dikeluarkan Majelis Tinggi Arab Saudi dalam bulan ini. ”Hal ini merupakan bukti perluasan reformasi hak azasi manusia di bawah pengarahan Putra Mahkota Mohammad bin Salman dan di bawah supervisi Raja Salman,” bunyi dokumen tersebut.

 

Pencabutan hukuman ini merupakan langkah besar dalam agenda HAM di Arab Saudi. ”Sekaligus merupakan salah satu langkah reformasi Kerajaan Arab Saudi,” kata Awward Alawwad, presiden Komisi HAM Arab Saudi.

Sementara itu, Adam Coogle dari kelompok Human Rights Watch menilai langkah Saudi itu, seharusnya dilakukan beberapa tahun sebelumnya. ”Tidak ada hambatan bagi jalannya sistem judisial tidak fair yang diterapkan Arab Saudi,” tutur Adam Coogle.

Hukuman cambuk di Arab Saudi yang cukup dikenal dan menjadi perhatian dunia adalah hukuman terhadap Raif Badawi. Blogger sekaligus pejuang HAM serta pengkritik Kerajaan Arab Saudi ini dihukum 10 tahun penjara dan hukuman 1000 kali cambukan pada 2014, dengan tuduhan menghina Islam.

Raif Badawi dianggap melanggar berbagai kasus, di antaranya melanggar kesetiaan pada Kerajaan Saudi, menghasut penguasa dan mengganggu keamanan dalam negeri. Menurut Badan Amnesti Internasional pelanggaran HAM makin banyak terjadi setelah Raja Salman mengangkat putranya Mohammad bin Salman sebagai Putra Mahkota pada 2017 silam.

Hukuman cambuk dikenakan terhadap sejumlah pelaku kriminal di Arab Saudi, berdasarkan sistem hukum dan hukum Syariah Islam. Setiap hakim yang bisa menjatuhkan hukuman cambuk sesuai dengan persepsi masing-masing. Kelompok HAM dan kelompok kanan lain mencatat banyak hukuman dijatuhkan terhadap berbagai kejahatan. Di antaranya mabuk di tempat umum, pelecehan seksual atau hubungan badan di luar nikah. (DP).

.

Recent Posts

Bisnis Pernikahan Palsu di AS: Bayar $100 Ribu demi Green Card

Lebih dari 1.000 pernikahan diduga direkayasa dalam jaringan penipuan imigrasi lintas negara. Dari pesta pernikahan,…

7 hours ago

Kegiatan Kereta Kencana di Taman Central Park New York Dihentikan tahun 2028

Kegiatan Kereta kencana yang membawa turis berkeliling di Time Square Garden, New York akan berhenti…

3 days ago

Tergiur Kerja di AS, Sejumlah WNI Diduga Tertipu Rp2,8 Miliar

Di tengah tekanan ekonomi dan sulitnya mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan layak di Indonesia, impian bekerja…

2 weeks ago

Ribuan Tenaga AI India Terancam Diekstradisi?

Sekitar 500 ribu warga India berprofesi sebagai ahli komputer sedang resah. Semua ini gara-gara pernyataan…

2 weeks ago

Kasus Skema Ponzi Marganda: Theresia Jaya Masuk Tahanan ICE

Apakah pembaca masih ingat kasus skema Ponzi Francius Marganda yang melibatkan kakak beradik Theresia Jaya…

3 weeks ago