Press "Enter" to skip to content

Kerajaan Arab Saudi Cabut Hukuman Cambuk dalam Bulan Ini

Pemerintah Arab Saudi akan mencabut hukuman cambuk dan digantikan dengan hukuman denda atau penjara atau keduanya. Keputusan pencabutan hukuman tersebut dikeluarkan Majelis Tinggi Arab Saudi dalam bulan ini. ”Hal ini merupakan bukti perluasan reformasi hak azasi manusia di bawah pengarahan Putra Mahkota Mohammad bin Salman dan di bawah supervisi Raja Salman,” bunyi dokumen tersebut.

 

Pencabutan hukuman ini merupakan langkah besar dalam agenda HAM di Arab Saudi. ”Sekaligus merupakan salah satu langkah reformasi Kerajaan Arab Saudi,” kata Awward Alawwad, presiden Komisi HAM Arab Saudi.

Sementara itu, Adam Coogle dari kelompok Human Rights Watch menilai langkah Saudi itu, seharusnya dilakukan beberapa tahun sebelumnya. ”Tidak ada hambatan bagi jalannya sistem judisial tidak fair yang diterapkan Arab Saudi,” tutur Adam Coogle.

Hukuman cambuk di Arab Saudi yang cukup dikenal dan menjadi perhatian dunia adalah hukuman terhadap Raif Badawi. Blogger sekaligus pejuang HAM serta pengkritik Kerajaan Arab Saudi ini dihukum 10 tahun penjara dan hukuman 1000 kali cambukan pada 2014, dengan tuduhan menghina Islam.

Raif Badawi dianggap melanggar berbagai kasus, di antaranya melanggar kesetiaan pada Kerajaan Saudi, menghasut penguasa dan mengganggu keamanan dalam negeri. Menurut Badan Amnesti Internasional pelanggaran HAM makin banyak terjadi setelah Raja Salman mengangkat putranya Mohammad bin Salman sebagai Putra Mahkota pada 2017 silam.

Hukuman cambuk dikenakan terhadap sejumlah pelaku kriminal di Arab Saudi, berdasarkan sistem hukum dan hukum Syariah Islam. Setiap hakim yang bisa menjatuhkan hukuman cambuk sesuai dengan persepsi masing-masing. Kelompok HAM dan kelompok kanan lain mencatat banyak hukuman dijatuhkan terhadap berbagai kejahatan. Di antaranya mabuk di tempat umum, pelecehan seksual atau hubungan badan di luar nikah. (DP).

Mission News Theme by Compete Themes.