Categories: CommunityImmigration

Binsar Siahaan Batal Dideportasi dan Diizinkan Tinggal di AS

Binsar Siahaan tidak jadi dideportasi ke Indonesia dan diizinkan tinggal untuk sementara waktu di AS. Hakim federal Maryland mengeluarkan keputusan bahwa Binsar Siahaan yang tinggal di AS secara ilegal selama 30 tahun itu, tidak boleh dideportasi, sampai permohonannya mendapatkan asilum atau suaka politik dikabulkan.

Harian The Washington Post mengabarkan, keputusan hakim federal yang dikeluarkan 3 Oktober 2020 lalu, disambut gembira oleh banyak pihak. Terutama pihak Gereja Glenmont United Methodist Church in Silver Spring, Md, tempat Binsar mengabdikan hidupnya.

September lalu, Binsar Siahaan ditangkap petugas ICE, di lingkungan gereja itu, karena izin tinggalnya telah kadaluwarsa. Lelaki asal Sumatera Utara berusia 52 tahun itu ditahan di Baltimore dan dikirim ke Stewart Detention Center di Lumpkin, Georgia untuk dideportasi.

Sejak itu, pihak gerejanya melakukan sejumlah upaya untuk membatalkan upaya deportasi tersebut. Senator Chris Van Hollen dan anggota Kongres David Trone yang bekerja selama beberapa bulan agar Binsar tak dideportasi pun merasa khawatir. ”Kami akan tetap berjuang,” kata Chris Van Hollen kepada harian The Washington Post. Begitu juga pengacaranya dan Bishop LaTrelle Easterling, yang mengajukan permohonan agar Binsar dibebaskan.

”Banyak masalah dalam kasus ini,” ujar Ramos Velasquez, pengacaranya. ”Dia tidak punya catatan kriminal dan punya dua anak warga AS,” lanjut Ramos. ”Sebagai seorang Kristen, Binsar tidak bisa dideportasi ke negara yang penduduknya mayoritas Muslim sampai dia mendapatkan suaka agamanya,” kata Ramos.

Sementara, putra dan putri Binsar yang telah menjadi warga negara AS bergabung dengan kelompok Christ United Methodis melakukan protes berjalan kaki sepanjang satu 1,6 kilometer di depan kantor ICE. Upaya ini akhirnya berhasil sehingga Binsar dan Eko Sukemi diizinkan tinggal di AS sampai permohonan asilumnya dikabulkan Pemerintah AS.

Baca juga: Binsar Siahaan Korban ICE di Silver Spring, Maryland

Binsar dan Eko Sukemi tiba di AS menggunakan visa A-3 dan bekerja sebagai pengemudi KBRI Indonesia di Washington DC pada tahun 1990-an. Namun, pada awal 2005 mereka diperintahkan untuk dideportasi karena ijin tinggalnya kadaluwarsa. Pada 2012, ICE memberikan keleluasaan untuk tetap tinggal di AS, selama mereka melakukan lapor diri.

Binsar Siahaan dan keluarga. (koleksi keluarga)

Namun pada September 2020 lalu, sekitar pukul 7.00 pagi pintu rumahnya digedor petugas ICE (Immigration and Costums Enforcement’s) dan Binsar digiring petugas ke penjara imigrasi setempat. Binsar dan Eko Sukemi, istrinya yang tinggal di lingkungan Gereja Glenmont United Methodist, Silver Spring itu, tentu saja terkejut dan tak bisa apa-apa.

Binsar yang sempat dimasukkan ke penjara Baltimore dan dikirim ke Stewart Detention Center di Lumpkin, Georgia, akhirnya dikirim kembali ke Maryland, untuk melakukan banding ke pengadilan federal dan berhasil. (DP).

 

.

View Comments

Recent Posts

Pilu Siswi Korban Rudapaksa di Banyumas, Sempat Dikeluarkan dari Sekolah

Panggil saja ia Kembang. Gadis belia asal Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, itu menyimpan…

4 days ago

Bisnis Pernikahan Palsu di AS: Bayar $100 Ribu demi Green Card

Lebih dari 1.000 pernikahan diduga direkayasa dalam jaringan penipuan imigrasi lintas negara. Dari pesta pernikahan,…

5 days ago

Kegiatan Kereta Kencana di Taman Central Park New York Dihentikan tahun 2028

Kegiatan Kereta kencana yang membawa turis berkeliling di Time Square Garden, New York akan berhenti…

1 week ago

Tergiur Kerja di AS, Sejumlah WNI Diduga Tertipu Rp2,8 Miliar

Di tengah tekanan ekonomi dan sulitnya mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan layak di Indonesia, impian bekerja…

3 weeks ago

Ribuan Tenaga AI India Terancam Diekstradisi?

Sekitar 500 ribu warga India berprofesi sebagai ahli komputer sedang resah. Semua ini gara-gara pernyataan…

3 weeks ago