Bawa Uang Dollar AS Palsu, Seorang WNI Ditangkap di Bandara Dulles

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan berita penangkapan seorang Warga Negara Indonesia dengan inisial TTH (50) di bandara Washington Dulles, Virginia, pada Rabu pekan lalu (30/10/2024), terkait dugaan praktik pemalsuan uang dollar AS. Peristiwa itu pertama kali disiarkan di laman resmi US Custom and Border Protection (CBP) yang kemudian dikutip oleh berbagai media massa di tanah air.

“Ditangkap karena membawa uang sejumlah 28.500 dollar AS dalam bentuk  ‘black money ’,” demikian dikatakan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu RI, Judha Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/10/2024).

Atas kejadian itu, KBRI di Washington DC telah berkomunikasi dengan CBP dan akan terus memantau proses investigasi serta memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan selama ditahan oleh otoritas AS.

“Untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat,” tuturnya lebih lanjut sebagaimana dikutip Antara.

Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha. Credit Photo: Dok.Kemenlu

Sebelumnya, seperti yang disampaikan US Costum and Border Protection dalam keterangan tertulisnya, TTH yang diketahui tiba di Dulles dari Lome, Togo, ditangkap setelah petugas menemukan dua tumpuk kertas hitam dan setumpuk kertas putih polos dalam bagasinya. Saat diperiksa menggunakan pemindai sinar ultraviolet, tiga tumpuk kertas yang masing-masing diikat dengan pita berlabel “One Hundreds” itu, tampak menyerupai uang kertas pecahan 100 dollas AS.

“Setelah dilakukan penghitungan, petugas menemukan 285 lembar kertas yang ukuran, gambar dan teksturnya mirip dengan uang kertas AS,” bunyi pernyataan tertulis CBP.

Pihak CBP kemudian menyerahkan TTH ke Kepolisian Metropolitan Washington Airport Authority (MWAA) untuk penyelidikan lebih lanjut. Uang kertas palsu yang ditemukan itu juga diserahkan sebagai barang bukti.

Black money scam dikenal lewat cara menyembunyikan uang palsu menggunakan zat pewarna tertentu untuk menghindari deteksi otoritas bea cukai. Jika nanti TTH terbukti melakukan praktik serupa itu, ia dapat dituntut dengan ancaman hukuman 3-5 tahun penjara. Sampai saat ini, KBRI masih menunggu informasi hasil investigasi dari MWAA.

IL

View Comments

  • The case of an Indonesian citizen caught at Dulles Airport with fake US dollars shows how serious financial crimes impact both individuals and the economy. This “black money” scam highlights the importance of understanding how money, trade, and fraud affect markets. Just like in real life, in microeconomics we study how choices and actions influence supply, demand, and value.

Recent Posts

Prabowo dan AS Capai Komitmen Investasi USD38,4 Miliar

Kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Amerika Serikat pada Februari 2026 menandai fase baru dalam…

4 days ago

Senior Centers di Indonesia

Menua Itu Soal Tempat, Bukan Sekadar Umur. “Menua bukan hanya proses biologis. Ia sangat dipengaruhi…

6 days ago

SAVE America Act dan Ancaman bagi Pemilih AAPI

Organisasi advokasi pemilih Asian and Pacific Islander American Vote (APIAVote) menyatakan keprihatinan atas lolosnya SAVE…

1 week ago

Global Citizenship Indonesia (GCI) Sepi Peminat

Banyak nada pesimis dan rasanya jauh panggang dari api! Bagaimana tidak, sejak Golden Visa Indonesia…

3 weeks ago

ICE dan Kewenangannya: Bisa Tahan Warga AS?

Immigration and Customs Enforcement (ICE) kembali menjadi sorotan publik. Lembaga federal yang selama bertahun-tahun dikenal…

1 month ago

AS Hentikan Sementara Pemrosesan Visa Imigran dari 75 Negara

Pemerintah Amerika Serikat secara resmi mengumumkan penghentian sementara pemrosesan visa imigran untuk warga dari 75…

1 month ago