Kementerian Luar Negeri RI membenarkan berita penangkapan seorang Warga Negara Indonesia dengan inisial TTH (50) di bandara Washington Dulles, Virginia, pada Rabu pekan lalu (30/10/2024), terkait dugaan praktik pemalsuan uang dollar AS. Peristiwa itu pertama kali disiarkan di laman resmi US Custom and Border Protection (CBP) yang kemudian dikutip oleh berbagai media massa di tanah air.
“Ditangkap karena membawa uang sejumlah 28.500 dollar AS dalam bentuk ‘black money ’,” demikian dikatakan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu RI, Judha Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/10/2024).
Atas kejadian itu, KBRI di Washington DC telah berkomunikasi dengan CBP dan akan terus memantau proses investigasi serta memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan selama ditahan oleh otoritas AS.
“Untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat,” tuturnya lebih lanjut sebagaimana dikutip Antara.
Sebelumnya, seperti yang disampaikan US Costum and Border Protection dalam keterangan tertulisnya, TTH yang diketahui tiba di Dulles dari Lome, Togo, ditangkap setelah petugas menemukan dua tumpuk kertas hitam dan setumpuk kertas putih polos dalam bagasinya. Saat diperiksa menggunakan pemindai sinar ultraviolet, tiga tumpuk kertas yang masing-masing diikat dengan pita berlabel “One Hundreds” itu, tampak menyerupai uang kertas pecahan 100 dollas AS.
“Setelah dilakukan penghitungan, petugas menemukan 285 lembar kertas yang ukuran, gambar dan teksturnya mirip dengan uang kertas AS,” bunyi pernyataan tertulis CBP.
Pihak CBP kemudian menyerahkan TTH ke Kepolisian Metropolitan Washington Airport Authority (MWAA) untuk penyelidikan lebih lanjut. Uang kertas palsu yang ditemukan itu juga diserahkan sebagai barang bukti.
Black money scam dikenal lewat cara menyembunyikan uang palsu menggunakan zat pewarna tertentu untuk menghindari deteksi otoritas bea cukai. Jika nanti TTH terbukti melakukan praktik serupa itu, ia dapat dituntut dengan ancaman hukuman 3-5 tahun penjara. Sampai saat ini, KBRI masih menunggu informasi hasil investigasi dari MWAA.
Artikel yang sangat menarik sekali dan menambah wawasan