Agar surat suara anda dinilai sah dalam Pemilihan Umum 2019 nanti, maka ikuti tata cara menusuk kertas suara, yang disebarkan Komisi Pemilihan Umum:
Ada 5 jenis dan warna surat suara yang tersedia untuk anda. Yakni: Surat Suara bagi Presiden dan Wakil Presiden; Surat suara untuk Anggota DPR RI; Surat Suara untuk Anggota DPRD Provinsi dan Surat suara untuk Anggota DPRD Kota, serta Surat Suara DPRD Kabupaten.
Simak penjelasannya dalam video berikut ini:
Apakah pembaca masih ingat kasus skema Ponzi Francius Marganda yang melibatkan kakak beradik Theresia Jaya…
Monica Ryadi telah tinggal di Amerika Serikat sejak berusia 9 tahun dan mendapat perlindungan Withholding…
Ketika Diaspora Memilih Indonesia untuk Menjalani Masa Pensiun Keinginan untuk pulang biasanya datang perlahan. Mula-mula…
Aturan baru dapat membuat penggunaan sejumlah bantuan pemerintah ikut dipertimbangkan dalam permohonan green card. Namun,…
Beberapa waktu terakhir, beberapa teman menerima email dengan subjek “U.S. Visa Revocation Notice…” yang dikirim…
Departemen Kesehatan Masyarakat Philadelphia (Philadelphia Department of Public Health/PDPH) merilis laporan terbaru mengenai tingkat kematian…