WNA Boleh Tinggal di Indonesia 5-10 Tahun, Asalkan Punya Properti

Warga asing kini boleh tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun. Keputusan baru yang disebut dengan ‘’Second Home Visa’’ itu dikeluarkan lewat surat edaran oleh Widodo Ekatjahjana, Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, awal pekan ini.

‘’Visa dan izin tinggal terbatas itu diberikan kepada Warga Negara Asing, WNA yang memberikan kontribusi bagi ekonomi Indonesia dan bermaksud tinggal di Indonesia,’’ bunyi surat edaran itu. Dengan kata lain, WNA yang tidak mampu memberikan kepentingan bagi ekonomi Indonesia tidak dapat mendapatkan Second Home Visa, walaupun berniat tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun misalnya.

Tentu saja pemohon harus memenuhi berbagai syarat. Antara lain, memiliki paspor kebangsaan sah dari sebuah negara dan berlaku minimal 36 bulan. Lalu pemohon mampu menunjukkan sejumlah dana di akun banknya, atau memiliki properti kategori mewah, minimal senilai Rp 2 miliar. 

Baca juga: Pengalaman Luthfi Madjid, Warga AS Mengurus ‘Second Home Visa’.

‘’Properti itu harus atas nama warga asing atau WNA sesuai peraturan UU bidang pertanahan/agraria,’’ tulis surat edaran itu. Atau, properti yang dimiliki penjamin di Indonesia seperti sanak keluarga atau siapapun, yang memiliki properti baik di luar maupun dalam negeri.

Motivasi yang melatar belakangi keputusan itu, antara lain untuk meminimalkan dampak perlambatan ekonomi global bagi Indonesia. ‘’Tahun 2023 mendatang, pertumbuhan ekonomi global diperkirakan mengalami perlambatan sesuai prediksi resesi dan inflasi ekonomi di berbagai belahan dunia,’’ bunyi surat edaran itu. (DP)

 

.

Recent Posts

Power Up Philly: Philadelphia Perluas Akses Digital untuk Warga

Pada Sabtu, 28 Maret, City of Philadelphia menggelar Power Up Philly: Community Tech Expo, salah…

3 days ago

Lampion Merah di Museum Benteng Heritage

Oleh: Renville Almatsier Lampion merah bergantungan sepanjang gang sempit yang pendèk sekitar Museum Benteng Heritage…

4 weeks ago

Puasa, Dari Waktu Ke Waktu

Ramadan kali ini, di usiaku yang hampir 60 tahun, mengingatkanku akan perkembangan pemahamanku tentang makna…

4 weeks ago

Update Kasus Ponzi Diaspora Indonesia Senilai $24,5 Juta

Masih ingat kasus ponzi yang pelakunya diaspora dan WNI yang tinggal di New York? Kasus…

1 month ago

Prabowo dan AS Capai Komitmen Investasi USD38,4 Miliar

Kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Amerika Serikat pada Februari 2026 menandai fase baru dalam…

1 month ago

Senior Centers di Indonesia

Menua Itu Soal Tempat, Bukan Sekadar Umur. “Menua bukan hanya proses biologis. Ia sangat dipengaruhi…

2 months ago