Bawa Uang Dollar AS Palsu, Seorang WNI Ditangkap di Bandara Dulles

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan berita penangkapan seorang Warga Negara Indonesia dengan inisial TTH (50) di bandara Washington Dulles, Virginia, pada Rabu pekan lalu (30/10/2024), terkait dugaan praktik pemalsuan uang dollar AS. Peristiwa itu pertama kali disiarkan di laman resmi US Custom and Border Protection (CBP) yang kemudian dikutip oleh berbagai media massa di tanah air.

“Ditangkap karena membawa uang sejumlah 28.500 dollar AS dalam bentuk  ‘black money ’,” demikian dikatakan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu RI, Judha Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/10/2024).

Atas kejadian itu, KBRI di Washington DC telah berkomunikasi dengan CBP dan akan terus memantau proses investigasi serta memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan selama ditahan oleh otoritas AS.

“Untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat,” tuturnya lebih lanjut sebagaimana dikutip Antara.

Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha. Credit Photo: Dok.Kemenlu

Sebelumnya, seperti yang disampaikan US Costum and Border Protection dalam keterangan tertulisnya, TTH yang diketahui tiba di Dulles dari Lome, Togo, ditangkap setelah petugas menemukan dua tumpuk kertas hitam dan setumpuk kertas putih polos dalam bagasinya. Saat diperiksa menggunakan pemindai sinar ultraviolet, tiga tumpuk kertas yang masing-masing diikat dengan pita berlabel “One Hundreds” itu, tampak menyerupai uang kertas pecahan 100 dollas AS.

“Setelah dilakukan penghitungan, petugas menemukan 285 lembar kertas yang ukuran, gambar dan teksturnya mirip dengan uang kertas AS,” bunyi pernyataan tertulis CBP.

Pihak CBP kemudian menyerahkan TTH ke Kepolisian Metropolitan Washington Airport Authority (MWAA) untuk penyelidikan lebih lanjut. Uang kertas palsu yang ditemukan itu juga diserahkan sebagai barang bukti.

Black money scam dikenal lewat cara menyembunyikan uang palsu menggunakan zat pewarna tertentu untuk menghindari deteksi otoritas bea cukai. Jika nanti TTH terbukti melakukan praktik serupa itu, ia dapat dituntut dengan ancaman hukuman 3-5 tahun penjara. Sampai saat ini, KBRI masih menunggu informasi hasil investigasi dari MWAA.

IL

View Comments

  • The case of an Indonesian citizen caught at Dulles Airport with fake US dollars shows how serious financial crimes impact both individuals and the economy. This “black money” scam highlights the importance of understanding how money, trade, and fraud affect markets. Just like in real life, in microeconomics we study how choices and actions influence supply, demand, and value.

Recent Posts

Generasi DACA dan Siklus Ketidakpastian Setiap Dua Tahun

Bagi ratusan ribu imigran muda yang dikenal sebagai Dreamers, Amerika selama bertahun-tahun terasa seperti rumah,…

3 days ago

News Reimagined: The Creator Journalism Summit

Washington D.C. - On Monday, May 4th at the National Press Club, journalists, reporters, and…

1 week ago

AAPI Heritage Month Gala

On Friday, May 8th, at Xfinity Live! Casino & Hotel, business leaders, community members, and…

1 week ago

1PHL Startup Summit: Philly’s up and coming tech startups network

On Wednesday, May 6th, at Ballers Philadelphia, a social sports club in Fishtown, tech entrepreneurs…

1 week ago

Nonton World Cup di Philly? Pulangnya Gratis Naik SEPTA

Ketika banyak kota tuan rumah FIFA World Cup 2026 mulai menaikkan tarif transportasi umum demi…

2 weeks ago

Mengenang James F. Sundah, Sang Penulis “Lilin-Lilin Kecil” yang Menyalakan Harapan Generasi

Dunia musik Indonesia kembali kehilangan salah satu sosok pentingnya. Kabar wafatnya James F. Sundah pada…

2 weeks ago