Press "Enter" to skip to content

Presiden Donald Trump Bakal Perketat Media Sosial

Postingan kontroversial Trump itu terjadi pukul 12:53 waktu setempat: “Berandal ini tidak menghargai peringatan George Floyd, dan saya tidak akan membiarkan itu terjadi. Militer akan mendukung sepanjang waktu. Setiap kesulitan,kami akan mengambil kendali. Tetapi jika penjarahan dimulai, penembakan dimulai!” bunyi cuitan yang dikutip CNN, 29 Mei 2020.

Kurang dari dua setengah jam kemudian, Twitter mengambil tindakan dengan memberi label berbunyi. “Tweet ini melanggar kebijakan kami tentang kekerasan dan hubungannya dengan kekerasan, juga risiko itu bisa menginspirasi tindakan serupa hari ini,” kata pernyataan itu. “Kami telah mengambil tindakan untuk mencegah pihak lain terinspirasi melakukan kekerasan.”

Untuk pertama kalinya Twitter mengeluarkan tanggapan pedas terhadap cuitan seorang presiden. “Orang akan dapat me-retweet dengan Komentar, tetapi tidak akan dapat klik Suka, Balas atau Retweet,” tulis ketentuan Twitter.  Juru bicara untuk Twitter mengatakan keputusan itu dibuat oleh sebuah tim. CEO Jack Dorsey juga sudah diberitahu tentang rencana itu sebelum tweet Trump diberi pemberitahuan.

Melihat tanggapan Twitter itu, Trump pun marah. Orang nomor satu AS itu menuduh Twitter sering meloloskan postingan yang merugikan nama baiknya. Hanya selang beberapa hari, Trump lalu mengeluarkan perintah eksekutif untuk mengatur media sosial, pada hari Kamis 29 Mei 2020.

Bahkan, perintah eksekutif itu tidak hanya ditujukan kepada Twitter saja, melainkan ke semua media sosial seperti Google, Facebook, dan YouTube. Intinya, mereka bisa dituntut hukum jika mengizinkan posting yang salah dan memfitnah. Seperti halnya UU IT di Indonesia. Perintah eksekutif Trump juga menegaskan kekebalan hukum tidak berlaku jika perusahaan media sosial itu mengedit konten yang diposting penggunanya.

Para pakar komunikasi berpendapat, dengan perintah tersebut, Trump bermaksud merevisi Undang-Undang Komunikasi (Communications Decency Act) bagian 230 yang disahkan Kongres tahun1996 tentang pengaturan media online. Intinya, memberi kebebasan mengeluarkan pendapat lewat internet, serta melindungi pengguna dari ancaman pihak ketiga. ‘’Tidak seorang pengguna media sosial yang dapat diancam oleh pihak lain. Ketentuan ini memberikan kekebalan bagi pengguna internet dan ISP dari tuntutan hukum pihak lain,’’ bunyi klausul di dalamnya.

Namun disayangkan, perintah ekesekutif Presiden Trump itu, terlihat ironis. Perintah kepresidenan itu justru menyerang ketentuan yang memungkinkan dia mempublikasikan sejumlah besar pesan kontroversial. “Ironisnya, Donald Trump adalah penerima manfaat besar dari Bagian 230,” kata Kate Ruane, penasihat legislatif senior untuk Uni Kebebasan Sipil Amerika. 

Trump tak lupa menambahkan, Jaksa Agung William Barr akan menyusun undang-undang agar diputuskan Kongres melalui pemungutan suara. Uniknya, baik Partai Republik maupun Demokrat pernah menjadi korban media sosial. Partai Republik telah menuduh perusahaan medsos menyensor suara-suara konservatif. Sedangkan Partai Demokrat berpendapat perusahaan media sosial tidak banyak bertindak untuk menghapus konten-konten bermasalah. 

Sejumlah fakta membuktikan Trump menggunakan Twitter menjadi andalan utamanya untuk berkomunikasi. Jumlah kicauan Trump  meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2018, ia membuat 3.578 kicauan, lalu melonjak drastis menjadi 6.934 pada 2019. Hingga 29 Mei 2020, Trump telah berkicau hingga 800 kali. Jika dihitung sejak tahun ini, cuitan Trump mencapai 4.474 kali, seperti ditulis Statista. Kicauan Trump tahun ini sebagian besar berkisar tentang kemarahan kepada Iran dan masalah pandemi virus Corona. 

Bahkan Factbas, sebuah pemantau media sosial, mengungkap data pada 22 Januari 2020,  Donald Trump mencapai rekor posting tweet dan retweet terbanyak dari akun Twitter-nya dalam satu hari sejak menjabat Presiden. ‘’Trump memposting tweet dan retweet hingga 142 kali pada hari yang sama,’’ tulis USA Today. Kala itu, Trump mempertahankan diri menghadapi serangan pemakzulan atas dirinya, dari berbagai pihak. (Sarif/DP)

Mission News Theme by Compete Themes.