Proses pembersihan Kali Sentiong atau yang kerap disebut Kali Item diambil alih oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Staf khusus Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Sumber Day Air Firdaus Ali mengatakan hal tersebut saat ditemui usai diskusi di Tebet Jakarta Selatan, Kamis (27/7). Ia mengatakan pengambil-alihan itu tidak melompati kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena memiliki dasar hukum.
“Kali Item di bawah Pemprov DKI. Tapi kemudian kami ambil alih karena tidak ada kemajuan. Pengambil-alihan itu tentu saja ada dasar hukumnya karena Jakarta ini kan Ibukota sehingga memiliki kekhususan dalam penanganannya,” terangnya.
Ia pun menegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa berterima kasih kemudian setelah pembersihan Kali Item selesai. “Saya rasa dia tidak punya hak marah karena kewenangannya kami ambil. Justru harusnya berterima kasih. Silahkan saja kalau dia mau klaim ‘oh hanya di zaman saya lho Kali Item bersih’. Silahkan,” tandasnya.
Menurutnya penanganan Anies terhadap Kali Item dengan memasang jaring di atas permulaan merupakan hal yang tidak lumrah. Pemasangan tersebut hanya menutup tetapi tidak menyembuhkan penyakit Kali Item yang tercemar. “Saya pikir ajaib sekali ya. Sudah berbagai negara di lima benua saya kunjungi untuk belajar tata air dan lingkungan baru kali ini saya temui seperti itu,” cetusnya. Menurutnya saat ini jika pemerintah daerah lamban maka pemerintah pisat tidak segan mengambil alih kewenangan pemda. (Media Indonesia)