Press "Enter" to skip to content

Jepang Bakal Tambah Tenaga Kerja Asing, Termasuk Indonesia, April 2019

Pemerintah Jepang akan menambah jumlah pekerja asing di 14 industri mulai April 2019 mendatang. Para buruh imigran dari Indonesia, Mongolia, China, Myanmar, Nepal, Thailand, Kamboja, Vietnam dan Filipina akan diizinkan untuk mengubah status barunya menjadi penduduk Jepang, sesuai dengan akta yang diamandemenkan baru-baru ini.

Sedikitnya tercatat 345 ribu lebih buruh asing dari ke-9 negara itu diharapkan akan mendapatkan status penduduk Jepang untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Sejumlah bidang industri yang akan dijadikan peluang pekerjaan bagi imigran asing adalah bidang perawatan orang sakit atau kaum jompo, layanan makanan dan industri konstruksi.

Mereka yang telah bekerja di tiga industri tersebut, diperbolehkan mengajukan permohonan menjadi penduduk Jepang, mulai April 2019. Sementara, bidang industri lainnya baru membuka kesempatan bagi para pekerja imigran mulai Oktober 2019.

Beberapa industri lain yang akan meningkatkan jumlah pekerja imigrannya termasuk ”Bidang kebersihan, perhotelan, manufaktur, pertanian dan perikanan serta pengolahan makanan,” bunyi laporan harian Japan Times. Agar tidak terpusat di kota-kota besar dan metropolitan saja, maka Pemerintah Tokyo akan melakukan survei industri di sejumlah kota dan pedalaman di seluruh Jepang.

Selama beberapa dekade, Jepang masih ragu mempekerjakan tenaga imigran asing. Karena itu, Jepang lebih suka mempekerjakan pekerja imigran yang telah memiliki keahlian dan pernah bekerja di Taiwan.

Langkah Pemerintahan PM Shinzo Abe itu, membuat Taiwan kebat-kebit. Sebab, besar kemungkinan tenaga kerja asing di Taiwan bakal tersedot ke Jepang. Lebih-lebih tenaga trampil yang menguasai bidang-bidang perawatan orang sakit atau orang jompo, yang kini mulai merasakan kekurangan tenaga asing, karena makin membengkaknya orang jompo. (DP).

 

Mission News Theme by Compete Themes.