Press "Enter" to skip to content

Upaya Deportasi Imigran Gelap Dipercepat Agar Ruang Tahanan Kosong

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengeluarkan perintah agar upaya deportasi imigran gelap dilakukan secepat mungkin. Perintah yang dikeluarkan Senin 22 Juli 2019 itu juga menyebutkan, hal itu diterapkan bukan saja terhadap imigran gelap yang tertangkap melintas perbatasan Selatan Mexico-AS, tetapi juga perbatasan lainnya.

 

Peraturan baru yang dikeluarkan Federal Register, juga menetapkan, imigran lompat pagar yang tidak mampu membuktikan dirinya berada di AS sejak dua tahun, juga akan dideportasi.

Pemerintah Washington DC mengungkapkan, langkah deportasi – terutama bagi keluarga Amerika Latin — dipercepat agar fasilitas tahanan imigran bisa segera dikosongkan. Dan, yang tak kalah pentingnya, agar 90 ribu kasus imigrasi yang masih terganjal di pengadilan segera diselesaikan.

Langkah baru Pemerintah Presiden Donald Trump itu, mengundang protes berbagai pihak. Termasuk dari The American Civil Liberties Union, ACLU. Organisasi pembela kaum migran asing itu berencana menggugatnya ke pengadilan. ”Para imigran yang sudah berdiam bertahun-tahun di AS, juga bakal dideportasi. Prosesnya lebih cepat dibandingkan proses pengadilan pelanggaran lalu lintas,” ujar Omar Jadwat, Direktur Proyek Hak-hak Imigran ACLU.

 

Hal yang sama juga disuarakan Stephen Yale-Loehr. Profesor di Cornell Law School ini khawatir bakal ada warga AS yang terkena deportasi juga. ”Kita tidak bisa menggugat lagi ke pengadilan,” katanya.

Sementara itu, Departemen Keamanan Dalam Negeri, DHS menyodorkan data bahwa sekitar 37% dari sekitar 20 ribu imigran yang berurusan dengan ICE, ternyata hanya tinggal tak lebih dari dua tahun. Berdasarkan peraturan baru DHS ini, maka mereka bisa segera dideportasi. Termasuk juga mereka yang tak bisa membuktikan bahwa negaranya tidak aman dan mereka bakal dieksekusi, bila pulang ke tanah airnya. (DP)

Mission News Theme by Compete Themes.