Press "Enter" to skip to content

Novita Indah dan Larry Malugin Didakwa Penyelundup Satwa Liar di Florida

Novita Indah dan Larry Malugin asal Indonesia didakwa menyelundupkan ratusan binatang langka dari Indonesia ke AS, oleh dewan juri dalam pengadilan di Tampa Florida, Rabu 24 Juli 2019.

Pada tahun 2017 lalu, Badan Pengawasan Satwa Langka dan Liar AS, USFWS, berhasil menyita 369 ekor satwa liar dari kediaman kedua terdakwa di Port Richey, Florida. Di antaranya Ular Kobra Jawa yang mampu menyerang dengan ludah, ular Piton, Kadal Gunung, ikat pinggang dan dompet terbuat dari kulit ular dan tengkorak Babi Rusa, dikenal karena taringnya yang melengkung.

 

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Novita, 48, dan Larry, 51, menjual satwa liar itu lewat eBay dari kediaman mereka di Indonesia ke seluruh dunia. Mereka menyelundupkan satwa itu dalam sebuah paket barang biasa. Upaya penjualan itu tetap dilakukan saat mereka pindah ke Puerto Rico dan akhirnya pindah ke Florida pada 2013.

Menurut siaran pers Departemen Kehakiman AS, pasangan tersebut berhasil menjual tak kurang dari 4.596 satwa liar lewat online, bernilai total $ 212 ribu lebih atau hampir Rp 3 miliar. Sebetulnya USFWS bekerjasama dengan pihak pabean AS telah menyita paket satwa liar yang dijual Novita dan Larry. Namun, mereka tetap saja melakukan penjualan ilegal lewat eBay dan pembayaran PayPal. Baru pada tahun 2017, keduanya ditangkap.

”Maraknya penggunaan internet, membuka peluang makin besar bagi penyelundup untuk menjual satwa liar seperti reptil, burung, primata dan spesies langka lainnya,” tutur Edward Grace, asisten Direktur USFWS.

Novita Indah dan Lary Malugin, yang belum jelas kewarga-negaraannya, diancam hukuman 20 tahun penjara karena terbukti melakukan penyelundupan. Mereka juga diancam hukuman penjara lima tahun karena melanggar Akta Lacey tentang perlindungan satwa dan tumbuhan langka. Belum jelas kapan keduanya akan diajukan ke pengadilan untuk mendengarkan putusan hakim. (DP)

Mission News Theme by Compete Themes.