Press "Enter" to skip to content

Ibadah Haji Dibatalkan, Bisnis Travel Merugi Sampai Rp 15 Triliun

Untuk pertama kali sejak 1947, Indonesia membatalkan ibadah haji. Keputusan pahit ini diambil karena pandemi Covid-19 belum juga berakhir. “Sesuai amanat undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji, harus dijamin dan diutamakan,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa, 2 Juni.

 

Alasan lain pembatalan ibadah haji adalah pemerintah Arab Saudi masih belum membuka akses layanan haji per 1 Juni. Padahal, kloter pertama dari Indonesia dijadwalkan berangkat tanggal 26 Juni, sekitar satu bulan sebelum puncak ibadah haji dilaksanakan. “Pemerintah tidak punya cukup waktu untuk persiapan, termasuk untuk pengurusan visa, penerbangan dan layanan lainnya,” kata Fachrul.

Pembatalan berlaku untuk seluruh WNI yang akan menjalankan ibadah haji 2020, baik haji reguler, haji khusus, maupun haji dengan undangan khusus. Seluruh jemaah haji yang batal tahun ini, akan diberangkatkan pada musim haji 2021 dan mendapat dana manfaat senilai Rp 6 juta – Rp 16 juta dari pelunasan haji. “Dana ini disimpan dan dikelola terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” jelas Fachrul.

Dana manfaat ini akan diterima oleh jemaah haji setidaknya 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama. Namun, pemerintah juga memberikan keleluasaan bagi jemaah yang ingin menarik kembali uang setoran biaya haji.

 

Keputusan Menteri Agama mendapatkan dukungan dari para calon jemaah haji karena mengutamakan faktor kesehatan dan keselamatan mereka. Salah satunya datang dari Heny Susilawati (54 tahun) calon jemaah haji dari Gunung Kidul, DI Yogyakarta. “Meski secara pribadi saya siap berangkat, tapi pembatalan ini yang terbaik. Apalagi di tanah suci tetap harus melakukan protokol kesehatan. Apa bisa segitu banyak orang melakukan social distancing. Belum lagi nanti setelah pulang ke tanah air, apa kita yakin tidak membawa Covid-19,” papar Heny yang mendaftar haji sejak 2011, kepada Indonesian Lantern.

Dukungan juga datang dari Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj yang mengapresiasi sikap tegas Kementerian Agama. “Bagi Indonesia, penyelenggaraan ibadah haji adalah kegiatan mega kolosal yang melibatkan ratusan ribu orang dan biaya sekitar Rp 14 triliun per musim. Maka wajar bila nanti ada pihak yang tidak sepemikiran dengan kebijakan ini,” kata Mustolih.

Biro Travel Haji dan Umrah Rugi Rp 15 Triliun

Namun, pembatalan itu berdampak buruk bagi Biro Perjalanan Haji dan Umrah. Maklum, untuk ibadah haji, pemerintah mengelola sepenuhnya jemaah haji reguler yang tahun ini jumlahnya 203.320 orang. Sedangkan jemaah haji khusus sejumlah 17.680 orang dikelola ratusan travel haji swasta yang tergabung dalam beberapa asosiasi. “Ibaratnya kami ini sudah jatuh tertimpa tangga,” ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur pada Indonesian Lantern.

 

Firman menyebutkan bisnis anggota AMPHURI yang terdiri dari sekitar 400 biro perjalanan, sudah seret saat Arab Saudi menutup akses umrah dari Indonesia pada akhir Februari lalu. Praktis, mereka hanya beroperasi selama 2 bulan saja.

Padahal beberapa tahun terakhir ini bisnis umrah Indonesia sedang tumbuh pesat. “Umrah sudah jadi gaya hidup, makin banyak jemaah dari pedesaan yang mendaftar, sehingga jumlah jemaah umrah nasional stabil di angka 1 juta jemaah per tahun,” jelas Firman.

Tahun ini, jemaah umrah yang sudah berangkat sekitar 400 ribu, sedangkan 600 ribu jemaah gagal berangkat karena pandemi Covid-19. Dengan asumsi rata-rata biaya paket umrah Rp 20 juta, maka kerugian yang diderita oleh industri mencapai Rp 12 triliun. Kerugian yang diderita mereka makin besar dengan pembatalan haji khusus.

Dengan estimasi rata-rata biaya haji khusus Rp 160 juta per orang, maka kerugian yang dialami operator perjalanan haji khusus bisa mencapai Rp 2,8 triliun. Jadi akumulasi kehilangan pendapatan umrah dan haji mencapai sekitar Rp 15 Triliun. “Karena itu kami berharap pemerintah memberikan stimulus untuk membantu meringankan beban travel haji dan umrah, termasuk untuk menghindari PHK,” pinta Firman.

Indonesia bukan negara pertama yang membatalkan ibadah haji 2020. Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) Singapura juga melakukan hal serupa pada 15 Mei. Menurut MUIS berdasarkan konsultasi dengan Kementerian Kesehatan Singapura, tidak seluruh prakondisi ibadah haji dinyatakan aman untuk 900 jemaah haji dari Singapura. Apalagi 80% jemaah haji Singapura berumur lebih dari 50 tahun yang berisiko lebih besar terinfeksi Covid-19.

Sementara itu, Malaysia, Pakistan, dan Bangladesh masih menunggu keputusan resmi dari Arab Saudi, apakah tetap membuka pintu untuk jemaah haji dari luar Saudi atau tidak. Pakistan sebagai negara dengan jemaah haji terbesar kedua setelah Indonesia masih berharap dapat memberangkatkan 20 persen dari kuota haji tahun ini. Menurut data BPKH tahun 2019, jemaah haji Indonesia menduduki peringkat tertinggi terbesar dengan 221.000, disusul dengan Pakistan 179.210, India 170.000, Bangladesh 127.198, dan Mesir 108.000. (Astari Yanuarti)

Mission News Theme by Compete Themes.