Press "Enter" to skip to content

Wilhan Martono Pelaku Praktik Prostitusi Online Ditangkap di California

Seorang warga Indonesia bernama Wilhan Martono ditangkap petugas Biro Investigasi Federal di Fremont, California karena menjalankan praktik prostitusi ilegal melalui internet. Dari hasil praktik gelapnya itu, lelaki 46 tahun yang ditangkap Rabu 17 Juni lalu itu, diperkirakan telah mengeruk keuntungan hingga $ 21 juta atau sekitar Rp 315 miliar.

 

Dalam berkas kejaksaan California disebutkan, Wilhan menjalankan bisnis ilegalnya lewat sejumlah situs dewasa. Salah satu situs terbesar bernama CityXGuide yang menawarkan para hidung belang lewat iklannya, untuk menikmati ‘jajanan lengkap’ di ratusan kota seluruh dunia.

Termasuk Dallas, San Jose, San Francisco, Los Angeles, Boston, Chicago, Miami dan Orlando. ”Iklan itu biasanya dilengkapi gambar wanita telanjang disertai keterangan lengkap deskripsi anatomi bagian tubuhnya,” tulis David L. Anderson, penuntut umum yang menangani kasus ini.

Bahkan yang menarik, banyak dijumpai korban penjualan seks di bawah usia. Seperti bocah usia 13 tahun yang berhasil diselamatkan pihak keamanan di North Texas tahun lalu. Petugas telah berupaya menghubungi Wilhan, bahwa iklan yang dipasang itu mengandung penjualan seks dan eksploitasi bocah, namun tak dihiraukan.

Wilhan Martono tiba di AS menggunakan visa H-1B tahun 2001 (skilled worker) yang habis masa berlakunya pada 2006. Wilhan tetap tinggal di AS secara ilegal dan tidak pernah kembali ke Indonesia. Diperkirakan pada tahun 2010, Wilhan mulai menjalankan praktik kotornya lewat internet, antara lain dengan membiayai situs Backpage.com. Untuk menyembunyikan identitasnya, Wilhan menggunakan sebuah perusahaan properti Hong Kong sebagai alamat kontaknya.

Lewat jaringan sejumlah situs dan pembayaran pelanggannya, Wilhan berhasil mengeruk dana sampai $ 21 juta yang disimpan di belasan akun bank di AS dan seluruh dunia.

 

Saat ditangkap di rumahnya di Fremont, California, petugas mendapati sejumlah dokumen yang cukup mengejutkan. Wilhan dan istrinya pernah melaporkan kekayaannya ke kantor pajak sebesar $ 93 ribu lebih, pada tahun 2019 lalu. Ia juga melaporkan pendapatan Host Online, sebuah perusahaan yang didirikannya sebesar $ 176 ribu di tahun 2019.

”Ini benar-benar fantastis,” tulisnya petugas kejaksaan dalam dakwaannya. Artinya, Wilhan memiliki deposito di dua akun banknya senilai $ 4,8 juta. Plus $ 7.5 juta milik Host Online, perusahaan miliknya. Bahkan Wilhan Martono pernah mengirim dana sebesar $ 3 juta ke akun bank milik ayahnya di luar negeri, diduga di Singapura. Namun, sejauh ini, istrinya tak tahu menahu pekerjaan suaminya dan dinyatakan tidak terlibat dalam kasus ini, meski di rumahnya dijumpai sejumlah tas merk terkenal, juga sepatu, dan pakaian.

Karena Wilhan Martono pernah ingkar dan menghilang dari petugas keamanan, lelaki Indonesia itu ditahan di California tanpa jaminan. Karena, menurut tuntutan jaksa, Wilhan berada secara ilegal di AS dan pernah mengirim dana ke Singapura dalam jumlah besar. ”Yang paling memberatkan ia mengabaikan panggilan petugas keamanan untuk kasus perdagangan manusia dan seks,” tulis dakwaan jaksa.

Bukan cuma itu. Melalui praktik ilegalnya menjalankan prostitusi lewat CityXGuide, Wilhan Martono dianggap tak mengindahkan keamanan dan keselamatan warga AS di tengah pandemi COVID-19. Dia dianggap menyebarkan virus mematikan itu di antara penduduk AS lewat bisnis jualan esek-eseknya. Singkat kata, Wilhan Martono yang kini ditahan di penjara Santa Rita Jail, California akan diekstradisi ke Texas, tempat ia menjalankan bisnisnya. Jaksa diperkirakan akan mendakwa dengan 28 tuduhan dan dia diancam hukuman penjara 25 tahun. (DP)

Mission News Theme by Compete Themes.