Sebuah ucapan syukur diunggah di akun Facebooknya. ”Alhamdulilah kami bersyukur Ari Hasan Gumay berhasil ditangkap,” tulis Anita Sutphin, Kamis 2 Juli 2020. Anita tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Kapolda Sulawesi Tenggara, Bapak Kapolda Jawa Barat dan Bapak Kapolda Jawa Timur.
Terima kasih juga di tujukan kepada unit 5 Jatanras Polda Metro Jaya dan Jatanras Polda Jawa Timur yang berhasil menangkap tersangka pencurian uang senilai Rp.600 juta, pelaku berhasil melarikan diri pada hari rabu ke Surabaya. ”Polisi berhasil menangkap pelaku pada hari Kamis pukul 11.00 waktu setempat. Pada saat itu tersangka menginap di hotel berbintang lima di Surabaya, pelaku tertangkap dalam keadaan sedang tidur di kamar hotel tersebut “ tutur Anita Sutphin.
Wanita Indonesia kelahiran Jakarta yang keturunan asli Bugis Makassar, Sulawesi Selatan yang mempunyai nama asli Anita Sabara Sutphin S,Ikom. S.H dan juga keponakan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Mayor Jendral H. Eddy Sabara layak gembira. Sebab, sebelumnya, Anita sempat khawatir, dana yang disimpan didalam lemari adiknya di sebuah apartemen yang berlokasi di Kalibata, Jakarta Selatan bakal lenyap. Padahal uang tersebut adalah tabungan adiknya yang akan digunakan untuk membayar sesuatu.
Kasus kejahatan ini bermula saat Amalia Sabara SH adik kandung dari Anita mengambil Ari Hasan Gumay enam bulan lalu sebagai asisten rumah tangganya yang merangkap supir. Saat itu Amalia berlibur ke Bali dan Amalia bertemu dengan temannya serta menceritakan bahwa dia sedang membutuhkan seseorang untuk menjadi asisten sekaligus merangkap supir untuknya. Setelah sampai di Jakarta temen Amalia itu menghubungi lewat telepon dan memberitahu bahwa ada seseorang di Bali yang baru datang dari Palembang sedang membutuhkan pekerjaan. Iba mendengar cerita Ari yang mengaku tertipu di Bali, karna pekerjaan yang di janjikan tidak ada sehingga dia menjadi luntang-lantung di Bali.
Sejak itu, Ari, pemuda asal Palembang ini bekerja sebagai asisten rumah tangga dan pengemudi di apartemen milik adik Anita. Sampai suatu hari, pada hari Senen tgl 29 Juni pukul 06.00 pagi WIB, Amalia harus pergi ke Sukabumi, Jawa Barat untuk sebuah pekerjaan dan Ari diminta untuk menjaga apartemen. Amalia juga meminta bantuan kepada keponakannya “Astria” untuk datang menjaga apartemen bersama Ari.
Pagi itu sekitar pukul 9.00 WIB Ari selalu mendesak Astria untuk menonton film di kamar saja. Setelah beberapa kali ditolak, akhirnya Astria pun masuk ke kamar. Namun pada pukul 10.00 WIB Astria mendengar Ari keluar dari apatemen, Astria berpikir bahwa Ari hanya mau kepasar seperti yang biasa dia lakukan setiap hari.
Kecurigaan Astria muncul saat pukul 14.00 WIB Ari belum juga kembali. Belakangan diketahui, Ari membongkar lemari yang berisi uang tersebut dengan menggunakan martil. Ari tahu di dalam lemari itu tersimpan uang tunai, karena pelaku sering menemani Amalia belanja dan mendengar obrolan majikannya itu.
Singkat kata, Ari berhasil melarikan diri menggondol uang Rp 600 juta dan memasukkan ke dalam tas. Rekaman CCTV menunjukkan Ari adalah seorang pencuri profesional. ”Ia begitu tenang melakukan aksinya,” yang mana diketahui bahwa Ari alias Billy Gumay adalah DPO di Sumatra Selatan atas tindak pidana pencurian berat pasal 363 ditutur polisi seperti yang ditirukan Anita.
Sekembalinya dari Sukabumi, Anita meminta Amalia untuk melaporkan peristiwa ini ke kepolisian terdekat. Pada hari Senen itu jg sekitar menjelang pergantian hari Amalia mendatangi Polda Metro Jaya. Dibantu jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya, keberadaan Ari bisa dilacak lewat satelit hp lamanya maupun hp yang baru di beli Ari, polisi melacak keberadaan Ari melalui imei yang tertera di hp lama dan hp baru serta mencocokkan dengan rekaman suara Ari.
”Bapak polisi memberitahukan bahwa alat tersebut mampu mengenali suara seseorang meskipun seseorang sudah mengganti nomor telepon atau mengganti telepon celular tutur Anita Sutphin seraya menjelaskan bahwa ada tiga hal yang tidak dapat dihilangkan atau di rubah dari seseorang yaitu suaranya, sidik jari dan retina mata.
Lewat alat canggih itulah, keberadaan tersangka pelaku pencurian terlacak. Mula-mula ia membuang telepon seluler lamanya tak jauh dari Kalibata dan tersangka berangkat ke Bandung. Dari kota Kembang itu, pemuda berusia 34 tahun menuju ke Surabaya. Diduga hendak ke Bali. Ari yang suka dengan sesama jenis itu, memang berniat hendak menikah dengan pria bule agar diboyong ke luar negeri.
Namun sayang, niat buruknya itu tercium pihak kepolisian dan ia ditangkap di sebuah hotel berbintang lima di Surabaya. Sebelumnya, Ari sempat membeli telepon genggam Iphone 11 Pro Max, jam tangan Apple watch series 5, berlian, tas bermerk dan barang mewah lainnya di sejumlah mall di Surabaya.
Rupanya setelah puas berbelanja, Ari beristirahat di hotel dan ditangkap tanpa perlawanan.
Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya sempat berkoordinasi dengan Polda Sumatra Selatan, untuk mengidentifikasi Ari alias Billy yang berasal dari kota itu. Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dan satuan lainnya.
Kerja keras kepolisian itulah yang membuahkan hasil menggembirakan dalam waktu dua hari saja. ”Semua barang bukti masih utuh, termasuk IPhone, iwatch, berlian, tas dan uang tunai yang dicuri. Hanya beberapa lembar ratusan rupiah yang dipakai membeli barang-barang itu,” tutur Anita Sutphin.
Pengacara Indonesia yang masih aktif beracara di Indonesia ini menikah dengan seorang laki – laki asal New Jersey, suami Anita adalah Retired Captain Polisi asal New Jersey AS yang mana suami Anita juga pernah bekerja di bawah naungan US. Dept of Justice yang bekerja sama dengan kepolisian Indonesia lebih dari 10 tahun.