Sekitar 50 ulama Pakistan mengeluarkan Fatwa yang menyatakan bahwa kaum transgender diperbolehkan melangsungkan pernikahan sesuai ajaran Islam.
The Telegraph mengabarkan Senin (27/6/2016), Fatwa itu juga menyebutkan seseorang yang terlahir sebagai wanita dan menyiratkan tanda-tanda pria, boleh menikah dengan seorang lelaki yang menunjukkan tanda-tanda perempuan. ‘’Demikian pula sebaliknya,’’ bunyi Fatwa tersebut. Namun kaum transgender yang menunjukkan tanda-tanda berjenis kelamin ganda, tidak boleh menikah.
Muhammad Zia ul Haq Naqshbandi salah satu ulama yang mengeluarkan fatwa tersebut, menjelaskan, ‘’Para orang tua yang merampas kelainan transgender putra putrinya, ‘’Mengundang murka Allah,’’ kata ulma pemimpin organisasi agama di Lahore yang cukup punya pengaruh itu. Pernyataan ini merupakan kabar baik bagi para transgender Pakistan, yang biasanya menjadi sasaran aksi kekerasan di Pakistan.
‘’Ini merupakan catatan bersejarah, bahwa ulama menyampaikan suaranya mendukung hak-hak kaum transgender,’’ kata Qamar Nassem, aktivis komunitas transgender. ‘’Kita minta agar Pemerintah pusat menyusun UU tentang hal itu,’’ lanjutnya. Sampai sekarang, kaum transgender dilarang menikah di Pakistan. Kaum gay dan LGBT bakal dikenai hukuman penjara seumur hidup. Kartu tanda penduduk Pakistan juga tidak mengenal jenis kelamin ketiga kecuali lelaki dan perempuan.
Be First to Comment