Press "Enter" to skip to content

Haris Azhar, Koordinator Kontras dilaporkan ke Mabes Polri karena pengakuan Freddy Budiman

BBC Indonesia — Koordinator LSM Kontras Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik terkait tulisannya di media sosial, seperti disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul.

Martinus mengatakan Haris dilaporkan oleh TNI, Polri dan BNN atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap institusi tersebut dalam tulisan di media sosial tentang informasi dari terpidana mati Freddy Budiman.

“Statusnya terlapor, alasan pelaporan ada fitnah, pencemaran nama baik dari yang disampaikan itu, dia dilaporkan pada kemarin (Selasa) siang,” jelas Martinus kepada BBC Indonesia.

Selain pencemaran nama baik, Haris dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik ITE. Kepada BBC Indonesia, Haris Azhar mengatakan kepolisian semestinya menindaklanjuti informasi yang dia dapatkan dari Freddy Budiman.

“Logisnya, polisi menindaklanjuti kesaksian itu dengan mengembangkannya. Tapi mengapa justru ada resistensi?” katanya. Sementara, Wakil koordinator bidang advokasi Kontras, Yati Andriani kepada wartawan mengatakan, pihak pelapor “gagal memahami pesan yang kami sampaikan”.

“Pesan ini (dari Freddy Budiman) adalah informasi penting yang seharusnya bisa ditindaklanjuti lembaga negara terkait,” kata Yati. Dia juga menekankan, tidak ada maksud pihaknya untuk mencemarkan nama baik pihak lain.

“Sejak awal yang kita harapkan adalah bagaimana informasi ini bisa ditindaklanjuti untuk koreksi ke depan,” tandasnya. Haris menulis tentang keterlibatan oknum pejabat BNN, Polri dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukan Freddy Budiman. Tulisan itu disebar melalui media sosial, menjelang pelaksanaan eksekusi mati pada awal pekan lalu.

Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman ketika bertemu di penjara Nusakambangan pada 2014 lalu. Dalam tulisan itu Haris juga mengungkap tuduhan suap ratusan miliar yang dilakukan terpidana mati narkoba kepada BNN dan pejabat Mabes Polri.

Dalam tulisan itu dikutip pernyataan Freddy :”Dalam hitungan saya, selama beberapa tahun kerja menyeludupkan narkoba, saya sudah memberi uang 450 miliar ke BNN. Saya sudah kasih 90 milyar ke pejabat tertentu di Mabes Polri.”

Koordinator Kontras itu juga menulis kesaksian Kepala Lapas Nusakambangan saat itu Sitinjak yang menyebut bahwa dirinya “diminta pejabat BNN agar mencabut dua kamera yang mengawasi Freddy Budiman.”

Tindak lanjut pelaporan

Ketika ditanya apakah kepolisian akan menyelidiki informasi yang disampaikan Haris, Martinus mengatakan secara internal polisi akan melakukan penyelidikan.

“Iya itu kan internal kita kan kita punya mekanisme sendiri, hanya informasi dari itu (Haris ) kansumir sekali tidak jelas kepada siapa, paling nanti kita lihat siapa yang menanganinya ketika itu, kita mempersempit ke situ,” jelas Martinus.

Sementara itu, BNN dalam pernyataan resminya meminta Haris Azhar “membuktikan yang diungkapkan Freddy Budiman dalam kesaksiannya” dan menyatakan akan “memberikan sanksi yang tegas dan keras” jika ada oknum BNN yang terbukti melancarkan bisnis narkoba Freddy Budiman.

Freddy Budiman adalah satu dari empat terpidana narkoba yang dieksekusi di Nusakambangan, Jumat (29/07) dini hari. Dia divonis bersalah lantaran menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari Cina pada 2011.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Mission News Theme by Compete Themes.