Press "Enter" to skip to content

Ribuan Warga Irak di AS Batal Dideportasi

Hakim Federal Mark Goldsmith menyelamatkan sekitar 1.400 warga Irak yang hendak dideportasi Badan Imigrasi dan Pabean AS, ICE. NPR News mengabarkan Selasa (27/6/2017), Hakim Mark Goldsmith memutuskan untuk menunda pendeportasian itu selama dua pekan.

 

Ribuan warga Irak tersebut, pernah terlibat kasus kriminal di AS sejak beberapa puluh tahun lalu, dan mereka hidup di antara komunitas Irak di bawah pengawasan ICE. Setelah Presiden Trump mengeluarkan perintah eksekutif, mereka kemudian ditangkap kembali dan siap dideportasi ke Irak. Hal itu dimungkinkan, setelah Pemerintah Baghdad mengeluarkan dokumen untuk melakukan repatriasi ke Irak.

 

Dalam pertimbangannya, Hakim Goldsmith mengungkapkan ‘’Bila dideportasi, maka mereka jiwa mereka terancam di Irak,’’ katanya. Sebelumnya, Goldsmith juga membatalkan deportasi 100 warga Irak yang ditangkap 11 Juni 2017 lalu di Detroit, Michigan. Langkah penundaan oleh Goldsmith itu dibenarkan oleh Judy Rabinovitz, deputi direktur Proyek Hak Imigran, ACLU (American Civil Liberties Union). ‘’Pengadilan melakukan hal yang sepatutnya untuk menjamin setiap orang dilindungi dan diberi kesempatan lagi untuk memperbaiki hidupnya yang akan hancur bila dideportasi ke Irak,’’ kata Judy Rabinovitz.

Presiden Trump akhirnya membatalkan Irak sebagai salah satu dari enam negara yang termasuk dalam daftar cekal masuk ke AS. Tercatat 175 ribu warga Irak yang tinggal di Detroit, Michigan. Di antara mereka yang tinggal sejak sepuluh tahun lalu itu, termasuk para warga Irak beragama etnis Katolik Chaldean yang akan terancam dieksekusi bila kembali ke Irak.

SaveSave

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.