Oleh: Diani Ariesta Nasroel Chas
Situasi yang kurang kondusif sedang dihadapi kaum imigran di Amerika Serikat (AS) belakangan ini, termasuk terhadap diaspora Indonesia. Dengan kemenangan Trump pada pemilihan presiden yang lalu, banyak sekali kebijakan keimigrasian AS yang berubah dan diperketat. Dengan niat dapat mempermudah situasi yang sedang dihadapi tersebut, TF D2D atau ‘Task Force Diaspora to Diaspora’ menerbitkan panduan umum bila terkena razia imigrasi.
Janji mendapatkan Green Card
Beredar cerita bahwa ICE (Imigration & Customs Enforcement), sub dari US Homeland & Security Department seringkali mengiming-imingi para diaspora Indonesia yang tertangkap untuk memberi informasi keberadaan orang lain yang sama-sama penduduk gelap, dengan janji akan diberi status permanent resident (pemegang green card). Alkisah banyak yang terjebak dengan janji manis ini. Setelah memberi tahu keberadaan orang lain, mereka sendiri tetap ditangkap dan diproses deportasinya.
TF D2D memohon jangan sampai mencelakakan teman sebangsa dan setanah asal. Jangan percaya begitu saja dengan janji seperti itu. Kalaupun sungguh-sungguh janji itu akan dipenuhi, minta pada mereka untuk melibatkan pengacara dan melakukannya secara tertulis agar ada bukti di kemudian hari. Kalau tidak ada perjanjian di depan pengacara bisa dipastikan itu tidak akan benar-benar akan dilakukan kemudian.
Paspor adalah dokumen negara. Jangan pernah memberikan paspor Indonesia kepada para petugas ICE. Begitu paspor Indonesia anda berada di tangan orang lain maka artinya bukti diri anda sebagai orang Indonesia pun dianggap “tidak ada”. Artinya anda dua kali undocumented. Tidak berdokumen di mata pemerintahan AS dan juga tidak berdokumen di mata pemerintah Indonesia. Lagipula pengalaman di lapangan mengatakan setelah paspor Indonesia anda diambil, ICE akan dengan mudah menggantinya dengan surat pengusiran dan travel dokumen yang dikeluarkan oleh mereka sendiri. Seketika itu juga anda bisa digiring ke airport untuk deportasi.
Menjadi undocumented di AS bukan berarti anda bukan lagi warga negara Indonesia.
Banyak yang mengira kalau sudah menjadi ilegal atau undocumented maka tidak perlu memperpanjang paspor Indonesianya lagi. Kadang ada rasa enggan melapor diri ke KBRI atau KJRI karena takut dilaporkan sebagai penduduk ilegal. Justru seharusnya bila kita tidak memiliki surat sebagai penduduk sah di US maka makin perlu kita memastikan paspor Indonesia kita selalu hidup (valid). KBRI dan KJRI akan melindungi warga negaranya dan bukan malah melaporkannya. Kalau belum melapor diri maka lakukanlah sekarang juga, Dan bila paspor Indonesia anda sudah tidak berlaku lagi maka segera urus ke KBRI / KJRI di wilayah anda tinggal.
Pastikan bahwa rumah ibadah atau organisasi tempat anda mencari pertolongan benar-benar sanctuary yang legal menurut hukum. Tidak semua gereja atau masjid atau sinagog atau organisasi bisa dijadikan tempat perlindungan (sanctuary). Rumah ibadah itu harus memiliki ijin sebagai rumah ibadah yang tidak boleh diganggu kesakralannya. Tidak sedikit rumah ibadah yang memiliki gedung tapi kelengkapan suratnya hanya berupa tempat berkumpul atau organisasi semata.
Sejauh yang diketahui banyak rumah ibadah milik Komunitas Indonesia belum memiliki ijin sebagai rumah ibadah. Begitu juga dengan organisasi keimigrasian bahwa mereka memiliki surat penunjukan sebagai organisasi sanctuary. Kalau tidak jeli memastikan bahwa itu adalah sanctuary maka seketika itu juga kita bisa digiring ke immigration camp.
Ketahuilah Hak-hak Anda ! Dalam hal anda tertangkap razia imgirasi ada beberapa hal yang perlu diingat, yaitu :
1. Anda mempunyai hak untuk bertanya apakah anda ditangkap atau ditahan.
2. Bila anda dinyatakan TIDAK sedang ditangkap atau ditahan, bertanyalah sekali lagi bolehkah anda meninggalkan tempat itu. Bila dikatakan boleh, maka tinggalkan tempat itu dengan kalem dan tenang. Jangan seperti orang mau lari karena akan mengundang kecurigaan lebih dalam dan anda bisa ditangkap lagi.
3. Bila anda dinyatakan memang sedang ditangkap atau ditahan, maka anda masih punya hak untuk diam. Anda juga berhak untuk didampingi pengacara. Jangan menjawab pertanyaan atau melakukan percakapan apapun dengan polisi ataupun orang yang sedang menginterogasi, apalagi menerangkan bahwa anda tidak mempunyai surat, lahir di mana, bagaimana cara masuk ke AS. Selalu menjawab dengan kalimat “silakan bicara dengan pengacara saya”
4. Anda juga memiliki hak untuk menelpon satu orang jika sudah tertangkap. Kantongi satu nomor telpon pengacara imigrasi agar bisa dengan mudah menelpon saat sudah tertangkap. Jika mampu siapkan uang sedikitnya $500 di tabungan anda, agar si pengacara bersedia datang membantu dan siapa tahu bisa membebaskan sementara (bail out) anda saat itu juga.
ICE & Polisi hanya bisa masuk rumah kalau ada surat untuk penggeledahan
Kalau ada polisi atau ICE yang mengetuk pintu, JANGAN LANGSUNG BUKA PINTU. Bertanyalah dari dalam rumah apakah mereka punya surat perintah untuk masuk dan mengeledah rumah. Kalau tidak punya, dengan sopan minta mereka untuk pergi. Kalau mereka bilang punya surat untuk menggeledah rumah maka minta mereka untuk memberikan surat keterangan itu dari jendela yang tidak terbuka lebar atau dari bawah pintu. Periksa kebenaran surat penggeledahan tersebut. Kalau mereka sudah berada di dalam rumah pastikan mereka hanya menggeledah di ruangan yang ada dalam isi surat. Jangan biarkan mereka berada di ruangan yang tidak tertera di surat.
Sedia payung sebelum hujan. Persiapkan segala sesuatunya. Persiapkan hal-hal yang mungkin terjadi, seperti misalnya :
1. Mempersiapkan paspor anak yang akan dibawa pulang ke Indonesia. Sebaiknya buat saja paspor Indonesia karena dalam pembuatan paspor AS data kedua orang tua juga diminta. Pada saat ini hindari pemberian data kepada badan resmi pemerintah. Anak anda tidak akan kehilangan kewarga negaraan Amerikanya walaupun memiliki paspor Indonesia.
2. Begitu sampai Indonesia langsung urus paspor AS-nya di kedutaan besar AS di Jakarta. Setiap saat anak bisa kembali ke AS sebagai seorang warga negara untuk melanjutkan sekolah, bekerja, atau kembali hidup di AS.
3. Bila memiliki mobil dan properti, buatkan surat kuasa untuk menjual di kantor pengacara yang dipercaya. Isi surat hanya mengatakan bahwa jual-beli hanya akan terjadi bila mendadak harus kembali ke Indonesia.
4. Bila memiliki tabungan di bank AS datangi bank yang bersangkutan untuk memberi catatan pada data tabungan bahwa ada kemungkinan perintah transfer ke Indonesia dalam jumlah yang besar. Terkadang bank melakukan pengecekan terlebih dahulu bila ada perintah transfer yang besar dan rekening ditutup pula. Catatan itu untuk menghindari kesulitan pengecekan karena kita sudah berada di Indonesia.
Task Force Diaspora to Diaspora, TF D2D Task Force Diaspora to Diaspora, atau yang biasa disingkat dengan TF D2D, adalah sebuah gugus tugas di bawah organisasi Indonesian Diaspora Network Global (IDN – G), pimpinan Herry Utomo. Task Force ini diprakasai oleh Edward Wanandi, Indonesian Diaspora Business Council, dan Soni Bowoleksono, Duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat.
Gugus tugas ini dibentuk untuk mendampingi perantau Indonesia, di seluruh dunia, yang sedang mengalami kasus-kasus keimigrasian maupun kasus-kasus hukum lainnya. TF D2D tidak dimaksudkan untuk mengambil alih tugas Kementerian Luar Negeri, dalam hal ini KBRI dan KJRI, tapi menjadi mitra kerja bagi keduanya. TF D2D merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam hal edukasi, informasi dan pendampingan. Dengan bahu membahu pemerintah, TF D2D berusaha melakukan yang terbaik agar para diaspora Indonesia mendapat perlakuan yang adil saat menghadapi kasus hukum atau imigrasi.
Susunan Pengurus TF D2D adalah :
1. Ketua : Diani Ariesta, lebih dikenal sebagai Dita.
2. Ketua Bidang Hukum : Harun Cahler, seorang pengacara Indonesia yang berpraktek di Houston, AS.
3. Wakil Ketua : Indah Nuritasari, Philadelphia, AS.
4. Anggota : Niken dan Ayu (AS), Cathy (Inggris), serta Yanti (Jerman).
TF D2D masih membuka kesempatan bagi seluruh diaspora Indonesia lainnya untuk bergabung mewakili negara tempat tinggalnya masing-masing.