Press "Enter" to skip to content

Pemohon visa masuk AS wajib ungkap identitas Sosmednya

Sekitar 14,7 juta calon pemohon visa masuk ke AS diminta memberikan data dan identitas media sosial yang pernah dimiliki sejak lima tahun terakhir. Kantor berita Reuters mengabarkan, hal itu diusulkan Departemen Luar Negeri AS, Jumat (30/3/2018).

Usul tersebut diungkapkan sebagian bagian dari kebijaksanaan Presiden Donald Trump. Departemen Luar Negeri akan mengirimkan usulan tersebut ke Kantor Manajemen dan Anggaran untuk disetujui. Sedangkan masyarakat umum diberi jangka waktu 60 hari untuk memberi tanggapan.

Namun, pemeriksaan media sosial tidak diberlakukan bagi para pemegang visa diplomat dan pejabat negara.

Bila disetujui Kantor Manajemen dan Anggaran AS, para pemohon visa juga diminta memberikan nomor telepon, alamat email dan perjalanan ke luar negeri sejak lima tahun terakhir. Para pemohon visa juga diminta memberikan penjelasan apakah pernah dideportasi dari sebuah negara, dan apakah ada anggota keluarga yang terlibat kegiatan terorisme.

Pengadilan AS pernah dua kali menolak larangan visa masuk dari sejumlah negara ke AS. Sedangkan larangan kali ini bakal menyangkut larangan lebih kecil dari versi sebelumnya yang juga pernah diterapkan Pemerintahan Presiden Trump. Mahkamah Agung akan mempertimbangkan legalitas dari usulan visa masuk yang baru itu, dan diperkirakan akan mengeluarkan keputusan pada Juni mendatang.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Mission News Theme by Compete Themes.