Press "Enter" to skip to content

Siti Aisyah Dibebaskan dari Ancaman Hukuman Mati di Kuala Lumpur

Siti Aisyah dibebaskan dari ancaman hukuman mati atas kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri Kim Jong Un, pemimpin Korea, Senin 11 Maret 2019. Demikian juga Doan Thi Huong, perempuan Vietnam yang bakal dibebaskan dalam persidangan Selasa 12 Maret 2019 keesokan harinya.

 

The Washington Post mengabarkan, ”Saya merasa gembira,” kata Siti Aisyah, 26, usai menghadiri persidangan yang membatalkan semua tuduhan yang dijatuhkan dua tahun lalu. ”Saya tidak menyangka hari ini saya meraih kebebasan,” lanjut Siti Aisyah seraya menyatakan terima kasih kepada pembela dan semua pihak yang membantunya.

Februari 2017 lalu, Siti dan Doan Thi Huong dituduh membunuh Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur, saat korban transit di Bandara Kuala Lumpur.  Siti dan Doan bersikeras bahwa mereka tertipu oleh seorang warga Korea Utara yang ditemuinya di sebuah kafe.

Baca: Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam

Menurut pengakuannya, mereka diminta melakukan adegan prank dengan cara memoleskan krim ke wajah korban dengan bayaran beberapa ratus dolar, untuk sebuah acara televisi Korea Utara. Ternyata Padahal krim itu ternyata cairan VX yang mematikan. Ada kabar skenario itu hasil rekayasa Pemimpin Korut Kim Jong Un yang merasa terancam kedudukannya dengan kehadiran Kom Jong Nam.

Dalam pernyataan resminya, Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas menjelaskan bahwa pembebasan Siti Aisyah tak terlepas dari upaya Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Para pejabat Kementrian Luar Negeri Indonesia melakukan lobi agar tuduhan itu dibatalkan dan Siti Aisyah, asisten rumah tangga yang bekerja di Malaysia itu, dipulangkan ke tanah air.

”Keputusan itu berdasarkan hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia, tulis Jaksa Agung Thomas dalam suratnya ke Menteri Hukum dan HAM Indonesia, Yasonna Laoly. Dalam pernyataan persnya, Siti Aisyah menyatakan terima kasih pada Presiden Joko Widodo. (DP)

Mission News Theme by Compete Themes.