Press "Enter" to skip to content

Kelalaian 27 Media Online Terjadi Akibat Salah Tafsir Gugatan PTUN

Salah menafsirkan gugatan PTUN menyebabkan 27 media online Indonesia lalai, sehingga muncul berita yang intinya menyebutkan bahwa ”Presiden Jokowi dituntut meminta maaf karena membekukan saluran internet di Papua.”

Hal itu terungkap dalam seminar webinar yang digelar majalah elektronik Indonesianlantern.com Selasa 30 Juni 2020. Webinar berjudul ”COVID-19 dan 27 Kasus Media Indonesia” itu berlangsung cukup seru.

Wahyu Dhyatmika, pemimpin redaksi MBM TEMPO, mengakui hasil screen-shot (gambar layar) kiriman seorang wartawan, menyebabkan jajaran redaksi Tempo salah tafsir dan lalai tanpa konfirmasi. ”Screenshot yang saya terima berasal dari seorang wartawan yang punya reputasi tinggi. Dia anggota Aliansi Jurnalis Independen, AJI,” tutur Wahyu Dhyatmika. “Tapi kesalahan terjadi pada redaksi kami, bukan pada wartawan pengirim screenshot itu.”

Hasil screenshot (gambar layar) yang dikirim wartawan tersebut, ternyata bukanlah amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN. Melainkan isi gugatan yang dilayangkan AJI, Aliansi Jurnalis Independen dan SafeNet.

Screenshot gugatan PTUN.

Adalah Dr. Ade Armando MSc, pakar komunikasi Indonesia dan pengajar FISIP Universitas Indonesia, yang membongkar adanya keanehan dalam kasus ini. ”Saya tidak menyebut ada konspirasi di balik semua ini,” katanya.

Ade Armando (Netralnews.com)

Tapi, lanjut Ade, kasus ini terasa aneh, ”Ada 27 media besar online yang ramai-ramai mengaku melakukan kelalaian dan diminta untuk menyatakan maaf oleh Dewan Pers,” katanya. ”Sampai-sampai ke-27 media besar itu harus bergiliran dalam dua persidangan karena ruang sidangnya tidak cukup,” kata Ade Armando.

Untuk menelusuri kekeliruan ini, Wahyu Dhyatmika membentuk sebuah badan ombudsman dan menyelidiki proses penerbitan berita di laman TEMPO.co.id itu. ”Ada proses pengecekan yang ternyata lalai dilakukan. Dan kami minta maaf atas keteledoran ini,” tutur Wahyu. ”Ada semacam chain of mishap terjadi di jajaran redaksi. Semoga hal ini tidak terjadi lagi,” sambung Wahyu Dhyatmika.

Wahyu Dhyatmika (Melalanews.com)

Demikian juga yang dilakukan Katadata.co.id. Situs ini, bersama 26 media elektronik lain – antara lain detik.com, kompas.com, kantor berita Antara – ikut terjebak dalam kasus ini. ”Penulis kami yang tak tahu tentang hukum, menuliskan bahan dari screen-shot yang ternyata masih berupa tuntutan. Bukan amar putusan,” kata Metta Dharmasaputra, mantan Pemimpin redaksi situs katadata.co.id ini menjelaskan.

Belakangan diketahui, sejumlah media online telah melakukan koreksi. Bahkan banyak di antaranya yang meminta maaf sebelum Ade Armando melapor ke Dewan Pers.

Agus Sudibyo (Perhumas)

Peristiwa ini sangat disayangkan Agus Sudibyo. Ketua komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers ini menjelaskan, ”Di saat posisi media sosial seperti Facebook ditinggal pengikutnya karena tak bisa dipercaya lagi, seharusnya media massa daring mengambil alih posisi itu, dengan menampilkan berita-berita akurat.

Namun sayang, hal itu tak terjadi, dengan munculnya kasus 27 media ini,” tutur Agus Sudibyo, yang menjadi Head of New Media Research Center Akademi Televisi Indonesia (ATVI).

Bambang Harymurti, mantan pemimpin redaksi MBM TEMPO, yang hadir dalam webinar tersebut mengingatkan kembali isi Pedoman Pemberitaan Media Siber. ”Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi,” ujarnya. Apabila ada berita yang dapat merugikan pihak lain, maka ”Perlu verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan seimbang,” tambah Bambang Harymurti.

Bambang Harymurti (Media Indonesia)

Menurut mantan pemred itu, TEMPO.co tidak perlu terteror dengan data Google Analytic yang menghitung jumlah klik sebuah berita. ”Jangan seperti meteor. Sekali pasang mencuat tinggi, kemudian menghilang,” katanya. ”Harusnya sebuah berita memiliki konten yang long-tail. Dibaca berulang kali sampai bertahun-tahun karena isinya bagus,” kata Bambang Harymurti.

Yang tak kalah menarik adalah uraian Supriyanto Martosuwito. Mantan wartawan Pos Kota ini menuliskan ucapan Herman Wijaya teman satu liputan di akun Facebooknya. “Sekarang mah nggak usah malu jadi wartawan Bodrex. Nah, kelakuan media besar juga gitu, ” tulisnya.

Herman Wijaya menduga bahwa 27 media massa terkenal Indonesia itu menerima uang sogokan dari pihak tertentu. Namun dugaan itu dipatahkan dari penjelasan para pemimpin redaksi di forum webinar.

Supriyanto Martosuwito.

Dalam kesempatan itu, Supriyanto menambahkan, penerimaan amplop oleh para wartawan kelas menengah ke bawah bagaikan puasa. ”Minum setetes saja sudah batal,” katanya. Jadi? ”Kalaupun amplop yang diterima sebagai pengganti ongkos bensin, ya sudahlah,” kata Supriyanto Martosuwito, wartawan Pos Kota yang telah berpengalaman melanglang ke berbagai negara itu.

Upaya pengecekan berita juga dilakukan oleh media televisi. Alexander Wibisono dari Kompas TV menuturkan, sesama stasiun televisi saling bersaing menampilkan berita tercepat. ”Breaking news seperti arena balap mobil yang saling adu cepat,” tutur Alexander Wibisono, Penanggungjawab Peliputan KompasTV.

Alexander Wibisono

Mengecek kembali kebenaran berita juga dilakukan stasiun televisi itu. Seperti halnya ketika terjadi Tsunami di Palu, peristiwa penusukan Wiranto dan lainnya. Jika ada informasi salah yang terlanjur tayang, maka ”Berita itu akan dikoreksi segera di program berita terdekat. Tak perlu menunggu program berita yang sama tayang di keesokan harinya,” kata Alexander Wibisono.

”Lalu bagaimana dengan keluhan pihak-pihak yang merasa dirugikan?” tanya Lia Sundah Suntoso, seorang pengacara di New York. Menanggapi hal ini, Dewan Pers tidak memiliki wewenang lebih jauh. ”Kami hanya mewajibkan media massa menyampaikan permohonan maafnya kepada yang dirugikan,” tutur Agus Sudibyo. ”Bila masih belum puas, dipersilakan menutut lewat jalur hukum,” kata Agus Sudibyo.

Acara diskusi selengkapnya bisa disaksikan dalam video di dalam artikel ini. (DP)

Mission News Theme by Compete Themes.