Press "Enter" to skip to content

Wapres dan Ketua Parlemen Bisa Gantikan Presiden bila Tak Mampu Lagi

Ada kabar debat presiden mendatang akan digelar secara virtual. Belum ada keputusan resmi dari KPU atau Federal Election Commission tentang hal itu. Namun dari kondisi Donald Trump, petahana calon presiden AS, maka diramalkan prosedur virtual akan diterapkan. Baik untuk debat wakil presiden 7 Oktober 2020 maupun debat calon presiden putaran kedua 12 Oktober nanti.

 

”Pak presiden masih mampu melanjutkan tugasnya selama menjalani proses penyembuhan,” tutur Sean Conley, dokter Gedung Putih. Untuk sementara ini, Presiden Trump, 74 tahun, beserta Ibu negara Melania Trump tidak bisa menghadiri sejumlah acara negara dan lainnya, karena tengah menjalani perawatan intensif di Walter Reed Hospital. Sebuah rumah sakit angkatan bersenjata yang pernah merawat para kepala negara dan pejabat tinggi AS lainnya.

Sejauh ini, Wakil Presiden Michael Pence dan istrinya, dinyatakan tidak terkena virus Covid-19. Demikian juga keluarga Presiden Trump lainnya yang terkena virus Corona. Sementara sejumlah stafnya telah menjalani karantina. Di antaranya Hope Hicks penasehat senior Trump yang terkena Covid-19 hari Kamis lalu. Posisinya yang cukup tinggi di White House menyebabkan wanita berwajah cantik ini sering melakukan kontak dengan Presiden Trump.

Hope Hicks, penasehat senior Gedung Putih (ABC News)

”Setelah Hicks dinyatakan positif, saya dan ibu negara melakukan tes dan dinyatakan positif,” tutur Presiden Trump dalam wawancara dengan Fox News Kamis lalu. Dalam perjalanan pulang dari acara pengumpulan dana di New Jersey, Hicks dikabarkan telah mengalami gejala ringan Covid-19.

Lalu siapa yang akan menggantikan Presiden Trump seandainya pemimpin negara itu tidak mampu melakukan tugas-tugasnya? Dalam Pasal 25 ayat 3 Konstitusi AS, disebutkan seorang presiden akan digantikan oleh wakil presiden sebagai pemimpin negara sementara untuk menjalankan tugas-tugasnya. Sampai presiden pulih kesehatannya dan mampu menjalankan tugasnya lagi.

Untuk itu, presiden akan memberitahu Kongres dan Senat AS, lewat deklarasi tertulis bahwa ia tidak mampu lagi menjalankan tugas dan kewajibannya.

Bila wakil presiden misalnya juga tidak mampu menjalankan tugasnya, maka Ketua Parlemen, dalam hal ini Nancy Pelosi, akan mengambil alih tugas sebagai seorang kepala negara. Ini sesuai dengan Presidential Succession Act 1947.

Wakil presiden maupun Ketua Parlemen hanya berfungsi sebagai pemimpin sementara sampai pemilihan presiden baru digelar. ”Artinya tidak berfungsi sepenuhnya sebagai presiden,” tulis Newsweek.

 

Sejak kemerdekaan AS tahun 1789, tercatat ada 8 wakil presiden yang menggantikan posisi presiden karena mangkat atau mengundurkan diri. Di antaranya John Adams yang menggantikan George Washington tahun 1797.

Juga ada Lyndon B. Johnson menggantikan John F. Kennedy yang terbunuh pada 1963. Adapula Richard Nixon menggantikan Dwight Eisenhower pada 1968; Ada pula Gerald R. Ford pada 1974 menggantikan Nixon yang mundur karena kasus Watergate, serta George W. Bush menggantikan Ronald Reagan setelah masa jabatannya selesai pada 1992. (DP)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Mission News Theme by Compete Themes.