Press "Enter" to skip to content

Global Citizenship Indonesia (GCI) Sepi Peminat

Banyak nada pesimis dan rasanya jauh panggang dari api! Bagaimana tidak, sejak Golden Visa Indonesia diluncurkan, hanya segelintir orang yang tertarik mendaftar. Benarkah? Mari mengulik Golden Visa Indonesia (GVI), sebuah fasilitas keimigrasian bagi investor, talenta global, diaspora, hingga individu berkualitas lainnya yang ingin tinggal di Indonesia hingga 10 tahun. Pemegang Golden Visa Indonesia mendapatkan akses jalur prioritas di bandara dan tidak perlu mengurus ITAS/ITAP secara rutin, serta memperoleh kemudahan dalam investasi dan bisnis.

Pemegang Golden Visa, menurut Kementerian Hukum Republik Indonesia, dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun sebagai investor perorangan dengan kewajiban menginvestasikan dana sebesar US$2.500.000 (sekitar Rp38 miliar). Sementara itu, untuk tinggal selama 10 tahun, investor perorangan diwajibkan menginvestasikan dana sebesar US$5.000.000 (sekitar Rp76 miliar). Adapun investor korporasi diwajibkan menanamkan investasi sebesar US$25.000.000 (sekitar Rp380 miliar) untuk izin tinggal lima tahun, dan US$50.000.000 untuk izin tinggal 10 tahun. Pemerintah Indonesia, per 25 September 2025, telah menerbitkan 1.012 Golden Visa dengan nilai investasi mencapai Rp48 triliun.

Lalu bagaimana dengan diaspora? Untuk diaspora WNA eks-WNI, diaspora WNA keturunan WNI, kategori rumah kedua, global talent, personage, silver hair, dan digital nomad, biaya Golden Visa berada di kisaran Rp6 juta hingga Rp19 juta.

Skema visa Kewarganegaraan Global Indonesia (KGI) atau Global Citizenship of Indonesia (GCI) konon merupakan solusi strategis yang memberikan hak tinggal tanpa batas waktu (izin tinggal tetap atau permanent residency) bagi warga negara asing tertentu yang memiliki hubungan kuat dengan Indonesia, mengingat Indonesia tidak menganut prinsip kewarganegaraan ganda. Sayangnya, hingga saat ini pemerintah Indonesia belum secara resmi mengumumkan berapa banyak diaspora yang mendaftar GCI. Berdasarkan laporan Antara pada 29 Desember 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) baru menerima lima permohonan Global Citizenship of Indonesia yang akan diidentifikasi dan dinilai kelayakannya.

Berdasarkan informasi dari situs resmi evisa.imigrasi.go.id, kategori visa GCI antara lain E32E untuk eks-WNI dan E32G untuk keturunan eks-WNI. Ternyata, biaya pengajuan GCI lebih besar dibandingkan kisaran nilai yang tercantum di situs Kementerian Hukum RI. Media Australia, sbs.com.au, menuliskan pengalaman Adam Tedja yang mengajukan visa GCI, khususnya visa E32E, dengan biaya sekitar Rp34 juta. Adam telah lama ingin memiliki izin tinggal yang lebih permanen, mengingat ia masih memiliki keluarga dan banyak teman di Indonesia. Menurut Adam, prosesnya tergolong cepat setelah ia melengkapi dokumen seperti paspor lama, akta kelahiran, dokumen perubahan nama, kartu keluarga, dan bukti keuangan. “Saya wawancara via Zoom hari Jumat, visa disetujui pada hari Senin pagi,” ujarnya.

Diaspora seolah terbelah: ada yang menyambut baik skema GCI, namun tak sedikit pula yang mengkritiknya. Nuning Hallett, seperti yang ditulis ABC News, seorang aktivis diaspora dan ibu dari tiga anak hasil pernikahan campuran, menyebut skema GCI sangat mengecewakan. “Jangan begini caranya,” katanya tegas. “Kita merasa seperti dipalak, bukan disambut.” Nuning membandingkan GCI dengan Overseas Citizenship of India (OCI), skema serupa yang diadopsi India sejak 2005. OCI memungkinkan diaspora India membuka rekening bank, membeli apartemen, bepergian bebas, bahkan membuka usaha, semuanya hanya dengan biaya sekitar US$300.

Sebaliknya, GCI meminta komitmen finansial yang sangat besar, hingga US$25.000 (sekitar Rp416 juta) bagi keturunan generasi kedua, ditambah biaya administrasi Rp34,8 juta. “Kalau India membuka pintu dengan pelukan, kita membukanya dengan tagihan,” sindir Nuning. Berbeda dengan Amerika Serikat, Kanada, Prancis, dan negara lainnya yang mengakui kewarganegaraan ganda, Indonesia “memaksa” setiap WNI yang mengambil kewarganegaraan asing untuk melepas status WNI dan kehilangan hak-hak sipilnya, termasuk hak waris, akses layanan publik, bahkan ikatan hukum dengan tanah kelahirannya.

Banyak diaspora Indonesia mengkritik skema GCI ini. Bagi investor asing atau pengusaha, hal tersebut mungkin tidak menjadi masalah karena kemampuan finansial mereka relatif besar. Namun bagi WNA eks-WNI, kondisi finansialnya tentu berbeda. Padahal diaspora memiliki akar budaya dan ikatan emosional dengan Indonesia sebagai tempat kelahiran, mereka terpaksa melepas kewarganegaraan Indonesia. Sungguh ironis jika Global Citizenship of Indonesia sekadar menjadi rebranding izin tinggal. Indonesia memang tidak mengakui kewarganegaraan ganda, tetapi skema GCI justru menawarkan izin tinggal tanpa hak, pengakuan tanpa kewarganegaraan, dan tanpa kepastian perlindungan hukum. Ini adalah problem lama yang tak kunjung terselesaikan.

GCI lahir dari birokrasi, lebih banyak menjual citra ketimbang menyentuh akar persoalan inklusi diaspora. Negara tetap bertahan pada prinsip kewarganegaraan tunggal, seolah-olah itu pilar nasionalisme legalistik. Setiap kali usulan kewarganegaraan ganda dilontarkan, kekhawatiran soal loyalitas, keamanan nasional, hingga infiltrasi asing selalu dimunculkan. Narasi ini terus didengungkan tanpa menyentuh substansi. Indonesia tampak menyalin model OCI di India, tetapi tanpa memberikan kesetaraan hak politik dan hak sipil, serta terus mengabaikan perspektif kritis yang kerap diajukan oleh diaspora.

-Farida Indriastuti-

Mission News Theme by Compete Themes.