Press "Enter" to skip to content

Kepolisian RI selidiki pelaku penghinaan bendera merah putih

Polisi bakal menyelidiki munculnya Bendera Merah Putih dengan tulisan Arab, pada saat aksi unjuk rasa sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, termasuk Front Pembela Islam (FPI), di depan Gedung Baharkam Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pelaku pencoretan bendera dapat dijerat hukum sesuai undang-undang.

“Tentu sekarang kita melakukan penyelidikan. Siapa yang membuat, siapa yang mengusung. Penanggung jawab korlapnya akan kita panggil, siapa ini,” ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1).

 

Dikatakannya, semua pihak harus sportif, jangan akal-akalan bilang tidak tahu, padahal tahu itu perbuatan siapa.”Kita sportifitas. Jangan sampai nanti, mohon maaf, akal-akalan bilang nggak tahu padahal tahu itu berbohong diri sendiri. Saya mendorong agar maksimal penyelidikan ini,” ungkapnya. Ia menyampaikan, ada undang-undang yang mengatur soal lambang negara atau bendera Merah Putih.

“Kita kembali ke aturan hukum. Negara kita negara hukum. Kita lihat ada aturan undang-undang, cara memperlakukan kepada lambang negara termasuk bendera. Bendera yang sudah rusak ada aturannya tidak boleh dikibarkan, ada ancaman satu tahun.

 

Kemudian bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan tidak baik diantaranya membuat tulisan di bendera dan lainnya. Itu ada undang-undangnya. Mungkin di negara lain tidak dilarang, tapi di negara kita dilarang ada hukumannya satu tahun,” Tito menegaskan. (beritasatu.com)

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Mission News Theme by Compete Themes.