Kepolisian Daerah Jawa Barat terus melengkapi berkas pascapemeriksaan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab pekan lalu. Saat ini polisi sudah memasuki tahap penyidikan dugaan penghinaan simbol negara Pancasila oleh terlapor Rizieq dan segera diselesaikan secepatnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangannya menuturkan, penanganan kasus dugaan penghinaan simbol negara, Pancasila dengan terlapor Rizieq memasuki tahap gelar perkara untuk kedua. “Hasil gelar perkara pertama, polisi menaikkan laporannya dari penyelidikan kepada penyidikan. Saat ini kami masih melengkapi berkas pascapemeriksaan. Mudah-mudahan secepatnya pemberkasan dapat selesai,” katanya, Rabu (18/1).
Rizieq dicecar dengan 22 pertanyaan dalam pemeriksaan kemarin. Kepolisian langsung melakukan gelar perkara pertama di hari yang sama dan sejauh ini, lanjut Yusri, Rizieq tidak akan dilakukan pemanggilan kembali pada tahap penyelidikan. “Kita tinggal melengkapi hasil gelar perkara pertama. Hasil gelar perkara pertama itu, ada beberapa 13 saksi termasuk saksi ahli,” kata Yusri.
Menurutnya, pascapemeriksaan, penyidik saat ini tinggal melengkapi kekurangan informasi dari pihak saksi ahli yang berkaitan dengan sangkaan terhadap terlapor. Dari video yang digunakan sebagai barang bukti oleh pelapor, Sukmawati Soekarnoputri, Rizeq menyebutkan: Pancasila Soekarno Ketuhanan ada di pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala.
Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 KUHP tentang penodaan lambang negara dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. (beritasatu.com)
Be First to Comment