Press "Enter" to skip to content

Mahkamah Agung Izinkan Larangan Masuk Imigran Muslim ke AS

Departemen Luar Negeri AS menerapkan perintah Presiden Trump tentang larangan masuk warga 6 negara Muslim ke AS, Jumat (8/12/2017). Kantor berita Reuters mengabarkan, penerapan itu dilakukan setelah Mahkamah Agung meluluskan permohonan kasasi Gedung Putih, yang sempat ditolak pengadilan tinggi Washington DC. Dalam keputusannya, MA mengizinkan larangan itu diterapkan walaupun peninjauan kembali masih dilakukan.

Dengan demikian, seluruh kedutaan dan kantor konsulat AS di luar negeri diminta menyaring secara ketat para pemohon visa ke AS, berdasar petunjuk Departemen Luar Negeri dan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS. Enam negara yang terkena perintah Trump adalah Chad, Iran, Libya, Suriah, Somalia dan Yaman. Termasuk juga Venezuela dan Korea Utara, dua negara musuh AS.

Dalam pernyataannya, Deparlu AS menyatakan permohonan visa yang telah disetujui tidak akan dicabut. Dan larangan Trump itu tidak bersifat permanen, dan dapat dibatalkan kapan saja apabila ke-6 negara itu bersedia bekerjasama dengan AS demi keselamatan warga Amerika. Dengan demikian, janji Trump di kala masih menjadi kandidat untuk ‘’Menghentikan warga Muslim masuk ke AS’’ kini terwujud.

Sejumlah upaya hukum telah dilakukan para penentang kebijaksanaan Trump yang kontroversial itu. Sejumlah pengadilan di negara-negara bagian sempat mementahkan peraturan Trump itu, setelah gelombang protes membela imigran Muslim berlangsung selama beberapa bulan. Kini, larangan masuk itu akhirnya disahkan Mahkamah Agung, setelah mengalami tiga kali revisi, walaupun proses peninjauan kembali masih berlangsung.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Mission News Theme by Compete Themes.