Press "Enter" to skip to content

Kembalinya Artefak Indonesia dari Amerika Serikat

Shiva,Parvati,Ganesha kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Tiga Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Indonesia, yang  berharga lebih dari 86-an ribu dollar Amerika ini diserahterimakan dari pihak New York County District Attorney, Mr. Cyrus Vance, Jr. kepada Pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Konsul Jenderal RI New York, Dr. Arifi Saiman, MA. pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 bertempat di KJRI New York,acara dihadiri oleh pihak District Attorney, Homeland Security AS serta delegasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Seated Shiva, (6 x 4 x 8.25 inci)

Ungkapan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap jasa New York County District Attorney, Mr. Cyrus Vance, Jr dan Deputy Special Agent in Charge, Erik Rosenblatt, Homeland Security Investigations, beserta jajarannya yang berhasil mengupayakan pengembalian 3 (tiga) artefak di atas disampaikan pada acara tersebut oleh Konsul Jenderal RI New York. “Kami akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lainnya yang diduga diselundupkan dari Indonesia sehingga pada akhirnya dapat dikembalikan kepada Pemerintah Indonesia”.

 “Kami merasa terhormat untuk dapat mengembalikan 3 (tiga) benda cagar budaya kembali ke pemiliknya yang sah – rakyat Indonesia,” demikian pernyataan pihak New York County District Attorney, Mr. Cyrus Vance, dan ia juga berterima kasih kepada Antiquities Trafficking Unit District Attorney’s Office dan Homeland Security atas upaya kerja kerasnya untuk mengembalikan obyek cagar budaya ke sebelas negara selama setahun terakhir.

Seated Pavarti, (5.5 x 4.5 x 7.5 inci)

Setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Antiquities Trafficking Unit, New York County District Attorney’s Office bersama dengan Homeland Security AS ditemukan bahwa 3 (tiga) ODCB tersebut diperoleh dari hasil penjarahan candi oleh Subhash Kapoor, seorang WN Amerika Serikat keturunan India/diler seni yang tinggal di New York. Yang bersangkutan terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal barang antik. Dari 2011 hingga 2020, Kantor District Attorney dan Homeland Security menemukan lebih dari 2.500 artefak dari Indonesia, Sri Lanka, India, Pakistan, Afghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Myanmar, dan negara-negara lain yang diperdagangkan secara ilegal oleh Kapoor. Nilai total benda-benda cagar budaya yang ditemukan diestimasi berharga lebih dari US$ 143 juta.

New York County District Attorney’s Office pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Kapoor pada tahun 2012. Pada Juli 2019, pengaduan dan serangkaian surat perintah penangkapan untuk Kapoor dan tujuh rekan terdakwa diajukan. Pada Juli 2020, New York County District Attorney’s Office mengajukan dokumen ekstradisi untuk Kapoor, yang saat ini berada di penjara di India menunggu penyelesaian persidangan.

Seated Ganesha, (3 x 2.5 x 4.5 inci)

Harapan pihak District Attorney agar setelah artefak tersebut direpatriasi ke Indonesia, ODCB tersebut akan dipajang di museum atau tempat lainnya yang dapat dilihat oleh publik. Dengan plakat  tanda apresiasi Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah AS di tempat di mana benda cagar budaya tersebut disimpan.

 

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Mission News Theme by Compete Themes.