Press "Enter" to skip to content

Koalisi Nasional Save Karimunjawa Desak Bebaskan Daniel dari Segala Tuntutan

(Istimewa)

Koalisi Nasional Save Karimunjawa Desak Bebaskan Daniel dari Segala Tuntutan

Selasa, 19 Maret 2024, kasus kriminalisasi terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan seorang
pejuang lingkungan di Karimunjawa, akhirnya sampai pada tahap pembacaan tuntutan oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam prosesnya, tindakan Daniel dinyatakan telah memenuhi
unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam dakwaan kesatu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 1 bulan kurungan.

Koalisi Nasional Save Karimunjawa dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada 21
Maret 2024, menilai bahwa tuntutan terhadap Daniel begitu mengada-ada karena begitu banyak
fakta dan dalil yang disusun secara serampangan. JPU tidak bisa membuktikan adanya unsur mengajak, mempengaruhi, menggerakkan, maupun mengadu domba yang dilakukan Daniel. Padahal, unsur-unsur tersebut harus terpenuhi berdasarkan SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang Pedoman Implementasi UU ITE. Koalisi menilai, JPU secara nyata telah mengabaikan pedoman ini. Selain itu, berdasarkan pada surat tuntutan
yang dibacakan oleh JPU, koalisi menilai bahwa tuntutan ini jauh dari objektif, sebab didasarkan pada ketidaksukaan dan bukan pada pertimbangan hukum yang relevan. Menurut koalisi, jaksa terus memaksakan narasi yang berbasiskan asumsi semata. “Bahkan ahli yang dihadirkan dari JPU maupun dari Penasihat Hukum semua menguatkan bahwa tidak ada pelanggaran UU ITE dalam perkara ini. Selain itu, terdapat banyak kejanggalan dalam proses persidangan Daniel, salah satunya persidangan yang dibuat maraton oleh majelis hakim” ungkap Gita Paulina dari Tim Advokasi Iluni UI, sebagai salah seorang penasihat hukum Daniel.

(Istimewa)

Adapun konstruksi analisis yang dibangun sangat keliru, karena didasarkan pada fakta-fakta
yang salah, subjektif, sangat tendensius dan menggiring pada isu SARA sehingga mengesampingkan masalah utama yang terjadi di masyarakat Karimunjawa, yakni kerusakan lingkungan hidup akibat tambak udang. Dengan tegas, Yarhan Ambon, warga Karimunjawa yang juga bagian dari Lingkar Juang Karimunjawa menyatakan “Kami melihat JPU seolah membelokkan ini ke arah SARA, meninggalkan substansinya terkait masalah tambak udang ilegal. Padahal warga yang terdampak nyata adanya, nelayan harus semakin dalam bila ingin mencari ikan karena pencemaran akibat tambak udang.”

Koalisi menilai bahwa tuntutan jaksa merupakan bagian dari malicious prosecution, sebab tuntutan ini tidak berdasarkan pada hasil pembuktian hingga pengabaian terhadap fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan. Bahkan, koalisi menilai tuntutan jaksa hanya akan melanggengkan praktik bisnis yang merusak lingkungan dan tidak berperspektif hak asasi manusia. “Kriminalisasi dan penuntutan yang terjadi pada Daniel semakin menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM, dalam kasus ini pejuang lingkungan, masih sangat minim. Padahal, pembela HAM selalu berada pada garis depan atas represi dan penganiayaan terhadap aktivitasnya dalam memperjuangkan hak.” ujar Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andi Rezaldy.

Menurut koalisi, proses hukum terhadap Daniel merupakan bentuk strategic lawsuit against public participation (SLAPP). Jaksa dilihat gagal memahami bahwa upaya perjuangan terhadap lingkungan hidup tidak hanya di ranah litigasi, melainkan bisa dalam bentuk-bentuk lain seperti, penyampaian pendapat di muka umum, mimbar bebas dan bentuk lainnya. Hal tersebut bahkan secara tegas diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dan Pedoman Kejaksaan No. 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Apa yang dilakukan Daniel adalah salah satu cara sederhana memperjuangkan Karimunjawa–sebuah benteng di utara Jawa yang penting untuk keselamatan konservasi laut, pesisir, maupun masyarakat yang tinggal di sana. Persidangan dan tuntutan terhadap Daniel adalah proses yang sangat strategis untuk mematahkan perjuangan lingkungan hidup di masa-masa yang akan datang, padahal dampak kerusakan lingkungan hidup di Indonesia makin parah,” terang Didit Wicaksono, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia.

(Istimewa)

Tuntutan yang dihadapi Daniel Frits dinilai berlebihan karena hanya membatasi ekspresi damai, serta bertentangan dengan standar-standar HAM internasional. Misalnya, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang Indonesia ratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005 menyebutkan bahwa negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap orang untuk beropini dan berpendapat secara damai. Kewajiban ini meliputi perlindungan terhadap ekspresi yang dianggap paling menyinggung sekalipun. Pasal 20 ICCPR melarang setiap orang melakukan hasutan kebencian. “Semangat pasal 28 ayat 2 UU ITE ini adalah untuk melindungi kelompok minoritas dari upaya hasutan kebencian dan juga upaya dorongan untuk melukai kelompok tertentu, dan bukan untuk digunakan pada kasus-kasus seperti yang dialami Daniel dan teman-teman di Karimunjawa,” cetus Nenden Sekar Arum dari SAFEnet.

Konferensi pers ditutup dengan pernyataan koalisi yang menyayangkan proses penyelidikan,
penyidikan, hingga persidangan karena tidak mencerminkan penegakkan standar-standar HAM,
baik secara nasional maupun internasional. Berbagai peraturan perundang-undangan yang ada
di Indonesia juga sebenarnya memberikan panduan bagi sistem peradilan untuk tidak
mengkriminalisasi pejuang lingkungan, tapi nyatanya pejuang lingkungan terus menjadi korban
UU ITE seperti Daniel. Ini menunjukkan bahwa UU ITE tidak hanya berbahaya bagi kebebasan
berekspresi, namun juga menjadi “alat memperluas” kerusakan ekologis–sebab trennya makin
kerap digunakan untuk membungkam pejuang lingkungan.

(HD/IN)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Mission News Theme by Compete Themes.