Warga Diaspora Indonesia di Amerika Serikat masih gelisah. Terutama mereka yang berpaspor Turis dan tinggal di AS selama bertahun-tahun.
Kegelisahan itu terpicu oleh Peraturan Kementerian Kehakiman RI yang diterbitkan Agustus 2024. Dalam peraturan baru yang mulai diberlakukan September 2024 itu, warga Indonesia yang masih berstatus turis dan sudah kadaluarsa, tidak bisa lagi memperpanjang paspornya.
Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP yang masa berlakunya satu tahun. Sedangkan warga Indonesia yang berstatus resmi dapat memperpanjang parpornya dengan masa berlaku 5 atau 10 tahun, jika persyaratannya terpenuhi tentu saja.
Untuk mendapatkan SPLP, pemohon juga diwajibkan membawa surat keterangan tempat tinggal, dan tempat bekerja, surat keterangan dari polisi setempat atau identitas lainnya.
Bentuk SPLP, mirip dengan paspor Indonesia, dan sampulnya berwarna merah, seperti warna Paspor Indonesia yang baru. Jumlah halamannya juga terbatas, tidak setebal paspor biasa. Meski bentuknya sama namun fungsinya berbeda dengan Paspor. SPLP hanya bisa digunakan sekali saja untuk kembali ke tanah air, dan tidak bisa digunakan untuk bepergian ke negara lain. Tanda di atas foto pemegang bertuliskan SPLP In Lieu of Passport (Pengganti Paspor), sedang di paspor tetap bertuliskan Paspor.
Banyak warga Indonesia yang merasa tidak nyaman dengan peraturan baru itu. ‘’Boro-boro mau ke kantor polisi, lihat polisi aja sudah gemetaran,’’ ujar Yudi, salah seorang warga Surabaya yang bekerja sebagai koki di sebuah restoran China.
Perlu diakui, sebelum peraturan baru diberlakukan, mayoritas warga Indonesia dapat hidup tenang dan mengirim uang ke keluarganya di tanah air meski berstatus turis non-legal. Bahkan banyak di antara mereka yang sukses membangun berbagai bisnis di tanah air setelah kembali ke tanah air.
Memiliki toko kacamata atau toko bahan bangunan di Jawa Timur, bisnis makanan Palembang di Surabaya, bahkan memiliki rumah bertingkat tiga dari bisnis cuci mobilnya yang sukses, hasil menabung sebagai pengantar makanan Warung China di New Jersey. Yang paling mengagumkan, seorang Diaspora asal Sulawesi Utara terpilih menjadi anggota dan ketua salah satu komisi di DPRD setempat, padahal sebelumnya pejabat itu pernah menjadi penunggu laundry di New Jersey dan pulang karena ibunya sakit.
Alasan Kemenhukam RI dalam lampiran yang disebarkan Kedutaan Besar RI di Washington DC tidak begitu jelas. Antara lain berbunyi: Bagi yang tidak dapat melampirkan persyaratan lengkap, maka diberikan surat perjalanan laksana paspor atau SPLP. Persyaratan lengkapnya adalah: Menunjukkan Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut secara legal, yang dibuktikan dengan izin tinggal yang sah dari negara setempat.
Sebuah sumber di Kemenhumkam RI di Jakarta menyebutkan bahwa ‘’SPLP yang berlaku selama satu tahun itu, bisa diperpanjang setiap tahunnya,’’ katanya. Berapa kali SPLP bisa diperpanjang? ‘’Ya tergantung dari pertimbangan petugas negara setempat, yang tahu persis kebutuhan warga kita di negara itu,’’ lanjutnya. Jika dinilai tidak ada kebutuhan yang mendesak apakah SPLP tidak bisa diperpanjang lagi? ‘’Kita lihat saja nanti,’’ kata pejabat itu.
Misalnya ada warga yang tidak mau repot dan tidak bersedia mengurus SPLP maka akan menghadapi resiko cukup berat. Mereka tidak dapat terbang ke tanah air karena dianggap stateless (tanpa negara). Untuk kasus seperti ini, pihak KBRI berjanji akan membantu warganya mendapatkan hak-haknya sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Pihak KBRI di Washington DC dan KJRI Los Angeles meminta warga Diaspora yang keberatan, agar menyampaikan surat keberatan langsung ke Kantor Kemenkumham di Jakarta. ‘’Jika ada pertanyaan lebih lanjut, mengenai paspor dan visa dipersilakan mengirim pertanyaan ke kontak berikut ini: immigation.la@kemenlu.go.id atau nomor telpon: +1.213-677-9999.
Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai peraturan itu. Sejumlah pimpinan agama di Philadelphia masih menunggu kehadiran perwakilan Kedubes RI Washington DC di acara sosialisasi peraturan baru yang rencananya dijadwalkan awal September 2024 lalu.
Pekan lalu, beberapa warga yang memperpanjang paspornya, masih diberi buku paspor, bukan SPLP, dan berlaku setahun bahkan ada yg dua tahun. Ada dugaan, pihak konsuler di AS belum menerima buku blanko SPLP dari Jakarta.
Berdasarkan hasil sensus tahun 2023 di Wikipedia mengungkapkan, komunitas Indonesia di AS berjumlah total 147, 014 jiwa. Kalau dihitung dengan jumlah turis non-legal misalnya, maka jumlahnya sekitar 200 ribu jiwa. Los Angeles County, California merupakan kawasan yang banyak dihuni komunitas Indonesia dengan jumlah 13.800. Disusul dengan San Bernardino County, Orange County, New York, Alameda County, California, Santa Clara County, California, Harris County, Texas.
Dan di Philadelphia, PA jumlahnya 2000 jiwa. Ini menurut sensus resmi. Katakanlah ditambah pendatang tak resmi dua kali lipat, maka jumlah komunitas Indonesia di Philadelphia sekitar 4 ribu jiwa.
Dengan peraturan baru ini, bisa diperkirakan jumlah komunitas Indonesia di AS akan menurun jumlahnya. Jauh di bawah imigran China yang mencapai 4,7 juta jiwa. Atau imigran Mexico yang berjumlah 10,7 juta jiwa menurut sensus 2022.
Jika ditambah dengan Diaspora yang berada di luar negeri lainnya, seperti Hongkong, Taiwan, China, Eropa, Australia, maka jumlah yang terpaksa mudik ke Indonesia bakal mencapai jutaan jiwa. Hal ini menambah jumlah penganggur yang kini menyentuh angka 7,2 juta jiwa menurut Badan Pusat Statistik Indonesia. Belum termasuk jumlah korban PHK dari pabrik textil, otomotif dan sektor lain, baru-baru ini.
Melihat data-data itu, banyak pihak yang mengimbau Kemenkumham untuk meninjau kembali keputusan baru itu. Atau sebaiknya membatalkan sama sekali keputusan tersebut, sehingga Diaspora Indonesia kembali tenang dan tetap bisa membantu keluarganya di tanah air yang semakin susah kondisinya. (DP)
Be First to Comment