Press "Enter" to skip to content

Pemerintah RI Antisipasi Dampak Kebijakan Imigrasi Donald Trump

Pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah antisipasi terhadap kebijakan imigrasi yang diterapkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Langkah ini diusulkan oleh Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini, yang menyarankan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk menangani masalah ini. Ia juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington dan seluruh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di AS mendata Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki dokumen kedaluwarsa, overstay, atau berstatus pekerja ilegal.

“Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap dampak peraturan Trump,” ujar Amelia di Jakarta pada Minggu (9/2/2025), seperti dikutip oleh Antara.

Amelia juga menegaskan bahwa Kementerian Luar Negeri (Kemlu) harus mempersiapkan pendampingan hukum bagi dua WNI yang sudah terdampak kebijakan tersebut. Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah VII ini merujuk pada peristiwa penangkapan dua WNI oleh otoritas AS di Georgia dan New York akhir bulan lalu.

Koordinasi Kementerian Luar Negeri dan Kementerian HAM

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan enam perwakilan RI di AS. Enam perwakilan tersebut adalah KBRI Washington DC, KJRI San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Houston, KJRI Chicago, dan KJRI New York.

Judha menjelaskan bahwa koordinasi ini dilakukan untuk memastikan penerapan prosedur standar dalam menangani kasus-kasus penangkapan WNI oleh otoritas imigrasi AS. “Intinya adalah menyampaikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan jika terjadi penangkapan, serta menjelaskan hak-hak yang dimiliki dalam proses hukum yang sedang atau akan dijalani,” jelas Judha, Jumat (7/2/2025).

Kemlu juga telah mengeluarkan imbauan kepada diaspora Indonesia di AS melalui berbagai platform dan program edukasi dengan melibatkan pemuka komunitas setempat. Judha meminta seluruh WNI di AS untuk tetap tenang dan mematuhi hukum setempat. Perwakilan RI terus berkomunikasi dengan otoritas AS seperti Immigration and Customs Enforcement (ICE), Custom and Border Protection (CBP), dan Homeland Security Investigation.

Terkait penangkapan dua WNI, KJRI Houston dan KJRI New York telah berhasil berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Mereka dilaporkan dalam kondisi baik dan sehat serta telah mendapatkan akses pendampingan hukum.

Judha menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membebaskan WNI yang terbukti melanggar hukum keimigrasian, tetapi akan memberikan perlindungan dalam bentuk pendampingan hukum. “Namun, perlindungan paling utama adalah dengan mematuhi hukum yang berlaku di negara tujuan, termasuk hukum keimigrasian,” tambahnya.

Langkah Kementerian HAM

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Perlindungan Warga Negara untuk mengantisipasi kebijakan keras AS terhadap imigran tanpa dokumen. “Tim ini bekerja melalui Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (24/1/2025).

OLYMPUS DIGITAL CAMERA

Tim tersebut akan bekerja sama dengan Kemlu serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna memastikan perlindungan bagi WNI yang terdampak. Menurut data Kemlu, saat ini terdapat sekitar 66 ribu WNI tanpa dokumen di AS. Jumlah tersebut bisa jadi lebih besar karena banyak imigran yang tidak melaporkan diri.

Dengan jumlah yang besar dan potensi penangkapan serta deportasi, pemerintah RI merasa perlu mengambil langkah-langkah antisipatif yang komprehensif guna melindungi warga negaranya.

-Tim Lantern-

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.