Press "Enter" to skip to content

Perlu Ikut Lapor Diri Nggak Sih? …

Ruang gerak warga Indonesia di AS semakin terdesak. Sebab sejak Senin pekan lalu, Department Homeland Security, DHS mewajibkan warga Indonesia berusia 14 tahun ke atas, yang tidak memiliki dokumen lengkap agar mendaftarkan diri.

Kristi Noem (ABC News)

Selama sebulan ke depan mereka diminta mendaftarkan diri, juga sidik jari dan memberikan alamat di AS. ‘’Mereka yang tidak melakukan wajib lapor akan dijatuhi hukuman penjara dan dipulangkan ke negaranya,’’ tutur Kristi Noem, Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, DHS.

Mereka yang telah terdaftar dan melaporkan diri, akan diberi keterangan lapor diri yang harus dibawa ke mana pun setiap saat. ‘’Kelak apabila pulang ke tanah air dan ingin kembali meraih mimpi di AS, mereka bisa diterima kembali,’’ lanjut Noem, memberi janji.

 

Bagi imigran non dokumen resmi, janji itu masih berada di awang-awang. Bagaimana tidak? Di awal tahun 2000-an lalu, upaya melapor diri telah dilakukan warga Indonesia di Philadelphia yang kala itu memegang paspor kadaluarsa. Mereka yang terbuai dengan janji sejumlah pengacara, berduyun-duyun mendaftarkan diri ke kantor DHS Philadelphia.

Tapi yang terjadi, malah sebaliknya. Mereka langsung ditangkap polisi imigrasi dan dijebloskan ke penjara dan tak lama kemudian dipulangkan ke tanah air. ‘’Jumlahnya hampir seratus orang,’’ tutur seorang pemimpin agama yang mengantar para warga Indonesia itu.

Lebih lanjut, pemimpin agama yang tak bersedia disebut namanya itu pesimistis dengan janji Pemerintahan Presiden Donald Trump yang membuka peluang bila kembali ke AS. ‘’Jangan heran bila mereka tidak bersedia melakukan lapor diri,’’ katanya. ‘’Lebih baik mereka bersembunyi atau pindah alamat. Tidak ada jaminan mereka akan dipulangkan segera,” katanya.

Warga Indonesia di Philadelphia.

Bisa dibayangkan, sekitar 4 ribu warga Indonesia yang statusnya tidak jelas, akan menghadapi nasib sama. Mereka yang setiap hari merasa was-was, selalu memantau berita dari telepon genggamnya sambil bekerja di sejumlah lokasi tempatnya bekerja sambil kucing-kucingan dengan petugas imigrasi AS.

“Tak heran apabila di Times Square Garden NY, yang biasanya banyak pengunjung, kini sepi,’’ tutur salah satu warga yang telah berada di AS sejak tahun 2000. ‘’Begitu juga dengan keadaan di Chinatown Philadelphia,’’ lanjut lelaki yang merasa pasrah dan tidak bersedia melapor diri ke kantor DHS.

 

Namun ada setitik harapan. Menurut beberapa sumber harian The New York Times, pihak IRS tidak bersedia membagi data imigran non resmi yang jumlahnya sekitar 7 ribu oang kepada kantor DHS. Alasannya, karena tindakan itu melanggar privasi atau rahasia pribadi seseorang. Kalau pun diberikan, maka data itu hanya berisi jumlah pajak yg dibayar, tanpa nama dan alamat. Padahal yang diperlukan DHS sebetulnya nama dan alamat pembayar pajak. Hingga berita ini ditulis, belum ada berita selanjuthya.

Sementara itu, lain lagi opini yang diutarakan Michael Gurfinkel. Pengacara imigrasi berkantor di Glendale, California ini menjelaskan bahwa setiap warga asing yang berada di AS, sudah melakukan kewajiban yang ditentukan DHS. ‘’Semua data yang diperlukan sudah ada di kantor DHS. Anda masih ingat tatkala anda mengurus ijin masuk ke AS dulu?

Di kantor-kantor Kedutaan dan Konsulat AS di seluruh dunia, anda telah memberikan nama lengkap, alamat dan tanda tangan serta sidik jari anda bukan?,’’ ujar Michael Gurfinkel dalam videonya. Artinya, anda tidak perlu lagi melakukan hal itu, karena semua data itu masih tersimpan di bank data milik Departemen Keamanan AS, DHS.

Yang perlu melakukan lapor diri adalah para penerima DACA (Deferred Action for Childhood Arrivals) yang dibawa orang tuanya ke AS. ‘’Mereka mendapat perlindungan sementara dari upaya deportasi,’’ lanjut Michael Gurfinkel. ‘’Jadi, anda tidak perlu melakukan hal itu lagi, karena data anda sudah ada di kantor DHS,’’ sambungnya. Lalu agar aman, disarankan untuk membawa paspor atau surat keterangan yang pernah anda terima.

 

Seperti diketahui, ketentuan lapor diri telah lama ada sejak 1940. Perintah lapor diri itu dilakukan berdasarkan Allien Registrasi Act of 1940 yang lahir di tengah ketakutan terhadap membanjirnya imigran gelap pada Perang Dunia II. Keharusan yang kini diterapkan Pemerintah Presiden Donald Trump berdasarkan the Immigration and Nationality Act of 1952.

Tapi sejak diundangkan kewajiban itu jarang diterapkan oleh pemerintahan sebelumnya. Baru Pemerintahan Presiden Donald Trump yang menerapkan kewajiban itu, untuk menjaring sekitar 14 juta imigran tanpa dokumen di AS. Jauh menurun dari jumlah total 51,3 juta jiwa yang lahir di negara asing. 49% di antaranya telah menjadi warganegara AS, dan 19% telah mengantongi kartu hijau atau permanen residents. (DP)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.