Press "Enter" to skip to content

RI Kawal Kasus Mahasiswa Ditahan di AS

Pemerintah Indonesia melalui KJRI Chicago memberikan pendampingan hukum kepada seorang mahasiswa Indonesia, Aditya Harsono (33), yang ditahan oleh pihak imigrasi Amerika Serikat (AS). Aditya ditangkap oleh petugas Immigration and Customs Enforcement (ICE) pada 27 Maret 2025 di tempat kerjanya di Marshall, Minnesota, empat hari setelah visa pelajarnya dicabut.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa KJRI Chicago telah berkomunikasi dengan Aditya dan istrinya yang merupakan warga negara AS. Saat ini, Aditya ditahan di Kandoyohi County Jail, Minnesota.

Penangkapan ini diduga terkait keterlibatannya dalam demonstrasi kematian George Floyd pada tahun 2020. Aditya sempat berurusan dengan hukum akibat tuduhan perusakan properti saat mengikuti aksi protes Black Lives Matter.

Aditya pertama kali datang ke AS sepuluh tahun lalu dengan visa pelajar (F-1) dan berhasil menyelesaikan pendidikan masternya di Southwest Minnesota State University pada 2023. Ia kini sedang menunggu proses pengajuan Green Card melalui istrinya, Peyton Harsono. Pasangan ini memiliki seorang anak berusia delapan bulan.

Hakim Kabulkan Jaminan, Namun Dibatalkan oleh DHS

Dalam sidang yang digelar Kamis pekan lalu, hakim imigrasi sempat mengabulkan permohonan pembebasan dengan jaminan senilai 5.000 dolar AS yang diajukan oleh pengacara Aditya, Sarah Gad. Namun, keputusan tersebut dibatalkan setelah Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) mengajukan banding. Sidang banding dijadwalkan berlangsung Jumat pekan ini.

Menurut Gad, otoritas federal tampak lebih fokus pada riwayat keterlibatan Aditya dalam aksi protes politik ketimbang pelanggaran hukumnya. “(Keterlibatan dalam protes) justru menjadi bukti utama mereka untuk menolak jaminan, bukan tuduhan pengrusakan yang hanya pelanggaran ringan,” ujarnya kepada Star Tribune.

Peringatan untuk Pelajar Indonesia di AS

Minister Counselor KJRI Chicago, Rahmawati Wulandari, mengimbau agar pelajar Indonesia berhati-hati selama studi di AS dan menghindari kegiatan yang tidak sejalan dengan tujuan pendidikan mereka. Ia mengingatkan bahwa pemerintah AS tengah memantau catatan kriminal dan aktivitas para pelajar internasional, seiring kebijakan imigrasi yang diperketat sejak era Presiden Donald Trump.

“Bahkan visanya bisa dibatalkan oleh pemerintah AS,” ujarnya.

Pernyataan ini selaras dengan sikap Menteri Luar Negeri AS, Marci Rubio, yang pada Maret lalu menegaskan bahwa pemerintah AS berhak mencabut visa pelajar yang terlibat dalam tindakan seperti vandalisme, kekerasan, atau pengambilalihan gedung universitas.

Pemerintah RI Tegaskan Komitmen Perlindungan

Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan perlindungan kepada Aditya. “Itu tugas konstitusional yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (15/4).

Pernyataan serupa disampaikan oleh Menko Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. “Warga negara kita, meski bersalah, tetap harus dilindungi, apalagi kalau tidak bersalah,” kata Yusril di Istana Kepresidenan, Kamis (17/4).

Dukungan juga datang dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, mendesak pemerintah memberikan pendampingan hukum secara profesional kepada Aditya. Ia berharap pemerintah serius membela hak-hak warganya yang menghadapi sistem hukum asing.

“Apalagi ketika menghadapi sistem hukum asing yang memiliki dinamika dan tantangan tersendiri,” ujar Junico, dikutip Detiknews, Rabu (16/4)

24 Comments

  1. us trending news us trending news May 5, 2025

    There is much to learn about this subject, and I appreciate all the points you’ve highlighted.

  2. Chad Smith Chad Smith May 6, 2025

    Faydalı bilgilerinizi bizlerle paylaştığınız için teşekkür ederim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.